
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan pembukaan blokir anggaran Ombudsman RI tahun 2025 sebesar Rp63,9 miliar untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dan program lembaga.
Persetujuan Disampaikan dalam RDP Komisi II
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI yang berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta agar Ombudsman segera menyusun dan menyerahkan rincian alokasi anggaran secara lengkap.
"Ombudsman perlu segera menyusun dan menyampaikan detail alokasi anggaran tahun 2025 sesuai dengan jenis belanja, kegiatan, serta target dan capaian kinerja kepada Sekretariat Komisi II DPR RI", tegasnya.
Realisasi Anggaran dan Kinerja Ombudsman
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam rapat itu melaporkan bahwa realisasi belanja APBN tahun 2024 mencapai Rp234,9 miliar atau sekitar 97,6 persen dari total pagu efektif sebesar Rp240,7 miliar.
Untuk tahun 2025, Ombudsman RI menerima pagu awal sebesar Rp255,5 miliar.
Namun setelah efisiensi sebesar Rp63,9 miliar, pagu efektif menjadi Rp191,5 miliar.
Hingga 7 Juli 2025, Ombudsman telah merealisasikan Rp105,9 miliar dari anggaran yang tersedia.
"Walaupun mengalami keterbatasan anggaran, pelaksanaan program kerja Ombudsman RI sepanjang tahun 2025 hingga Juni masih berjalan sesuai target", ungkap Najih.
Dihadiri Lembaga dan Instansi Terkait
Rapat turut dihadiri oleh anggota Ombudsman RI seperti Dadan Suparjo Suharmawijaya, Indraza Marzuki Rais, dan Robert Na Endi Jaweng serta Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu.
Selain Ombudsman, RDP juga diikuti oleh sejumlah lembaga lain, yakni Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
- Penulis :
- Aditya Yohan