Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sertifikat Jumbara PMR ke-10 DKI Jakarta Resmi Diakui untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sertifikat Jumbara PMR ke-10 DKI Jakarta Resmi Diakui untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025
Foto: PMI Kota Jakarta Barat berhasil meraih predikat Juara Favorit dalam ajang Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja (PMR) tingkat Provinsi DKI Jakarta 2025 yang diselenggarakan pada 30 Juni hingga 2 Juli 2025 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur (sumber: Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Sertifikat yang diperoleh dari ajang "Jumpa Bakti Gembira Palang Merah Remaja" (Jumbara PMR) ke-10 tingkat DKI Jakarta tahun 2025 kini resmi diakui sebagai bagian dari persyaratan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Kesepakatan ini tercapai antara Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menjadikan prestasi dalam kegiatan Jumbara sebagai nilai tambah dalam seleksi masuk sekolah.

Ketua PMI Jakarta Barat, Beky Mardani, membenarkan pengakuan terhadap prestasi peserta Jumbara tersebut.

"Ini kegiatan sah dan benar-benar bisa memicu adik-adik PMR lainnya untuk berprestasi pada ajang Jumbara," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengakui kontribusi positif dari kegiatan ini terhadap pembentukan karakter dan prestasi siswa.

Pernyataan Pejabat Terkait

Meski demikian, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, Diding Wahyudin, menyatakan belum mengetahui secara langsung kesepakatan tersebut.

"Tapi, kalau sudah ada penguatan dari Ketua PMI Jakbar, terkait hal itu, berarti sudah ada. Kami akan mengecek ke bagian Pusdatikom Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait jenis sertifikat itu," ia mengungkapkan.

Konfirmasi datang dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusdatikom Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ader, yang menyebut bahwa pengakuan terhadap sertifikat Jumbara tertuang dalam regulasi resmi.

"Untuk sertifikat yang diperoleh dari hasil seleksi ketat, yakni Jumbara, Jambore Nasional dan Pramuka Garuda serta skor (nilai) internasional, nasional, provinsi dan kota/kabupaten," jelasnya.

Ader merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 66 Tahun 2025, yang mengatur tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026.

Pengakuan Resmi dalam SK Dinas Pendidikan

Surat keputusan tersebut menetapkan bahwa sertifikat dari ajang berjenjang dan kredibel seperti Jumbara menjadi bagian dari kategori prestasi non-akademik yang dapat digunakan dalam proses seleksi SPMB.

Dengan demikian, peserta PMR yang telah menunjukkan prestasi pada Jumbara ke-10 tingkat DKI Jakarta tahun 2025 kini memiliki peluang lebih besar dalam proses seleksi sekolah negeri di wilayah ibu kota.

Penulis :
Shila Glorya

Terpopuler