
Pantau - DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025.
"Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun rancangan kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah", disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada 26 Mei 2025.
Sesuai Ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019
Berdasarkan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
DPRD DKI Jakarta sebelumnya telah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor 338/UD.00.00 tertanggal 3 Juli 2025, yang berisi penyampaian dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD dengan melakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rano Karno Tandatangani MoU, Rapat Paripurna Lanjut ke Agenda Raperda
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno bersama pimpinan DPRD, disaksikan oleh anggota dewan, jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta, serta tamu undangan lainnya.
Setelah penandatanganan MoU, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pidato Wakil Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Sebagaimana dimaklumi, Gubernur DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada DPRD dengan Nomor 370/HK.01.02 tanggal 16 Juli 2025 perihal permohonan persetujuan atas Raperda Perubahan APBD 2025", ujar Rano dalam pidatonya.
Langkah ini menjadi tahap awal dalam proses pembahasan lanjutan perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 yang akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf