HOME  ⁄  Nasional

Pembebasan Bersyarat Serge Atlaoui Disepakati: Pemerintah Indonesia Hormati Keputusan Prancis

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pembebasan Bersyarat Serge Atlaoui Disepakati: Pemerintah Indonesia Hormati Keputusan Prancis
Foto: Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin (kiri). (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Pemerintah Indonesia menghormati keputusan pemerintah Prancis yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, setelah hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya diubah menjadi hukuman penjara 30 tahun oleh pengadilan Prancis.

Proses Hukum dan Kesepakatan Internasional

Pengurangan hukuman tersebut dilakukan sesuai hukum pidana Prancis yang menetapkan hukuman maksimum 30 tahun untuk kejahatan produksi psikotropika.

"Putusan ini membuka jalan bagi pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Atlaoui dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia", ungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra.

Pada 24 Januari 2025, Menko Yusril bersama Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin menandatangani practical arrangement melalui video telekonferensi yang menjadi dasar hukum pemindahan Atlaoui.

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah Prancis menyatakan menghormati dan mengakui bahwa warganya bersalah atas kejahatan produksi psikotropika di Indonesia dan telah dijatuhi hukuman mati.

Permohonan grasi atas nama Atlaoui sebelumnya telah diajukan namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015.

Atlaoui sempat berada dalam status menunggu pelaksanaan eksekusi sebelum akhirnya dikembalikan ke Prancis.

Dasar Kemanusiaan dan Resiprositas Antarnegara

"Namun atas dasar hubungan baik, prinsip resiprositas, dan prinsip kemanusiaan, mengingat Atlaoui menderita sakit kanker", ia mengungkapkan, pemerintah Indonesia dan Prancis sepakat untuk memulangkan Atlaoui.

Pemindahan Serge Atlaoui ke Prancis dilakukan pada 4 Februari 2025 berdasarkan kesepakatan kedua negara.

Tanggung jawab pembinaan terhadap Atlaoui setelah dipulangkan menjadi kewenangan penuh pemerintah Prancis.

"Keputusan apakah Atlaoui akan dieksekusi, diampuni, atau dikurangi hukumannya setelah dipulangkan menjadi sepenuhnya wewenang pemerintah Prancis sesuai sistem hukum mereka", ujar Yusril.

Dengan telah menjalani dua pertiga masa hukuman, yaitu 20 tahun dari 30 tahun pidana, Atlaoui secara hukum memang memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat di bawah sistem hukum Prancis.

Pemerintah Indonesia menyatakan tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut karena sesuai dengan hukum Prancis dan kesepakatan antarnegara yang telah ditandatangani.

Yusril juga menyampaikan bahwa pemulangan narapidana antarnegara bersifat resiprokal.

Jika di masa mendatang terdapat narapidana WNI yang dipulangkan oleh pemerintah Prancis, maka Indonesia juga dapat melakukan hal yang sama seperti dalam kasus Serge Atlaoui.

Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang pada 2005.

Pada 2007, Mahkamah Agung RI menetapkan hukuman mati terhadap Atlaoui setelah banding dan kasasi ditolak.

Setelah melalui proses hukum dan diplomasi antarnegara, ia akhirnya dipindahkan ke Prancis untuk menjalani sisa masa pidananya.

Penulis :
Shila Glorya

Terpopuler