Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Legislator Desak Kemendagri Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Bayi oleh Oknum Dukcapil

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Legislator Desak Kemendagri Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Bayi oleh Oknum Dukcapil
Foto: (Sumber: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak tegas dan cepat menyusul pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kependudukan dalam sindikat penjualan bayi di Bandung, Jawa Barat, yang melibatkan dugaan keterlibatan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Kami minta Kementerian Dalam Negeri responsif dan aktif dalam kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai Dukcapil dalam kasus sindikasi penjualan bayi," ujar Khozin, Jumat (18/7/2025).

Manipulasi Data Dinilai Langgar UU Adminduk

Khozin menyebut tindakan tersebut melanggar Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan karena menyangkut manipulasi data seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), KTP, hingga paspor.

"Audit di internal Dukcapil harus segera dilakukan," tegasnya.

Menurutnya, keterlibatan oknum Dukcapil dalam pemalsuan dokumen bukan hal baru, dan kasus ini harus menjadi alarm serius bagi Kemendagri dalam memperkuat sistem pengelolaan administrasi kependudukan nasional.

"Keterlibatan oknum Dukcapil ini kan bukan sekarang saja, sebelumnya dalam kasus serupa juga terjadi. Ini mestinya jadi alarm serius bagi Kemendagri. Ada persoalan dalam tata kelola adminduk kita," tambahnya.

Digitalisasi Tak Cegah Celah Manipulasi Dokumen

Khozin mempertanyakan efektivitas digitalisasi data kependudukan yang sudah dilakukan Kemendagri jika kasus pemalsuan masih terus terjadi.

"Kemendagri mestinya telah memiliki pemetaan masalah terkait pemalsuan dokumen kependudukan ini. Apalagi telah dilakukan digitalisasi data adminduk, tapi mengapa masih ada celah terjadi tindakan pemalsuan dokumen?"

Ia menilai lemahnya sistem keamanan internal di Dukcapil sebagai faktor utama masih terbukanya ruang manipulasi.

"Ini soal keamanan di internal Dukcapil yang rapuh, masih ada ruang manipulasi dokumen," katanya.

Khozin juga mendesak agar pengawasan terhadap seluruh tingkatan Dukcapil diperketat dan penelusuran menyeluruh dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

"Penelusuran tuntas perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul di kemudian hari," ujarnya.

24 Bayi Dijual ke Singapura, Dokumen Dipalsukan Total

Sebelumnya, Polda Jawa Barat pada Kamis (17/7) mengungkap kasus pemalsuan dokumen kependudukan sebagai bagian dari jaringan penjualan bayi ke Singapura.

Dokumen yang dipalsukan mencakup akta kelahiran, kartu keluarga, identitas pelaku, hingga paspor bayi.

"Dalam akta itu disampaikan bahwa orangtua kandungnya adalah yang ada dalam KK sehingga ini sudah ada unsur pemalsuannya," ungkap penyidik.

Setelah seluruh dokumen dipalsukan, paspor bayi diurus dan mereka diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta.

Sedikitnya 24 bayi diduga telah menjadi korban praktik ilegal ini.

Penulis :
Aditya Yohan