Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Status Sungai di Jakarta Turun Jadi Cemar Sedang, Tapi Pencemaran Masih Meluas dari Rumah Tangga dan Usaha

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Status Sungai di Jakarta Turun Jadi Cemar Sedang, Tapi Pencemaran Masih Meluas dari Rumah Tangga dan Usaha
Foto: (Sumber: Pengecekan status mutu air sungai di Jakarta. ANTARA/HO-DLH DKI Jakarta.)

Pantau - Meski menunjukkan perbaikan, sungai-sungai di Jakarta masih berada dalam kategori tercemar berdasarkan hasil pemantauan Indeks Pencemar (IP) tahun 2024 yang menyatakan status menurun dari "cemar berat" menjadi "cemar sedang".

Penurunan status ini belum cukup signifikan karena pencemaran masih terjadi secara luas akibat limbah rumah tangga dan kegiatan usaha yang tidak memiliki sistem pengolahan limbah memadai.

Limbah Rumah Tangga dan Usaha Jadi Penyumbang Utama

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, menjelaskan bahwa dominasi mutu air sungai pada 2021–2023 masih berada dalam kategori "cemar berat".

"Secara keseluruhan, mutu air sungai Jakarta selama empat tahun terakhir masih dominan 'cemar berat' pada 36 persen hingga 71 persen titik pemantauan. Ini menandakan perlunya intervensi pengelolaan limbah dan perbaikan tata kelola air limbah domestik dan industri," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa pencemaran banyak bersumber dari limbah rumah tangga seperti air bekas mencuci, mandi, dan memasak yang dibuang langsung ke saluran tanpa pengolahan.

Kondisi diperparah oleh banyaknya pemukiman padat dan kumuh yang tidak memiliki sistem pengolahan limbah layak.

Selain itu, pencemaran juga disumbang oleh usaha kecil dan menengah seperti pabrik tahu, binatu, peternakan, rumah potong hewan, restoran, dan bengkel.

Beberapa pasar tradisional juga menjadi sumber pencemaran karena limbah dari aktivitas jual beli daging, sayur, dan limbah organik langsung dibuang ke sungai.

Pemprov DKI Gencarkan Edukasi dan Penegakan Hukum

DLH DKI Jakarta berencana meningkatkan penanganan pencemaran melalui pendekatan kolaboratif dan terintegrasi, salah satunya melalui edukasi di kawasan padat penduduk dan pelaku usaha.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi pembina baik SKPD/UKPD maupun Lurah, Camat dan Walikota setempat untuk membina pelaku usaha UMKM untuk pengelolaan lingkungan dengan baik," ia menjelaskan.

Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti membuang limbah tanpa pengolahan.

"Pemprov DKI Jakarta akan memperluas jaringan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik melalui skema kerja sama lintas sektor. Melakukan penertiban kegiatan usaha yang belum memiliki sistem pengolahan limbah," tegasnya.

Pentingnya keterhubungan pelaku usaha dengan jaringan pengolahan air limbah terpadu juga menjadi fokus untuk mengurangi beban pencemaran di sungai.

Penulis :
Aditya Yohan