
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Hotel Sultan kembali menggugat pemerintah terkait sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Gugatan Baru PT Indobuildco
Nusron menyampaikan informasi tersebut dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, gugatan itu diajukan oleh PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan terhadap sejumlah pihak di antaranya Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Perkembangan terakhir saat ini PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata," ungkap Nusron.
Gugatan yang diajukan tercatat dengan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Ia menambahkan, saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
PT Indobuildco diketahui kerap mengajukan gugatan baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN 89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekretariat Negara RI Cq. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa lahan Hotel Sultan menjadi perhatian langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pemerintah sebelumnya telah melayangkan somasi melalui Kementerian Sekretariat Negara sejak akhir 2024 agar bangunan Hotel Sultan segera dikosongkan.
"Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan), somasi dari Setneg untuk mengosongkan. Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau nggak diindahkan," kata Nusron di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Ia menambahkan, somasi dari Setneg itu kemungkinan besar dikirim pada Desember 2024.
Sengketa bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No. 169/HPL/BPN/89 di Blok 15 Kawasan GBK dengan luas lahan total 2.664.210 meter persegi.
Dengan adanya putusan tersebut, tanah dinyatakan kembali menjadi milik negara.
Sementara itu, Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang sebelumnya dimiliki Hotel Sultan telah habis masa berlakunya pada awal 2023 dan tidak dapat diperpanjang.
- Penulis :
- Shila Glorya