HOME  ⁄  Nasional

Layanan SIM Keliling Tetap Beroperasi Sabtu 19 Juli 2025, Berikut Lokasi dan Syaratnya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Layanan SIM Keliling Tetap Beroperasi Sabtu 19 Juli 2025, Berikut Lokasi dan Syaratnya
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Warga mengendarai sepeda motor saat uji coba kurikulum baru ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/am.)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling pada Sabtu, 19 Juli 2025, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat legal berkendara.

Lima Lokasi SIM Keliling Aktif, Hanya untuk SIM A dan C

Informasi layanan ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.

Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun lokasi gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta tersebar di lima titik, yaitu:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses pengurusan harus dilakukan dari awal di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dokumen dan Biaya Perpanjangan

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui gerai SIM Keliling diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Direktorat Lalu Lintas mengimbau masyarakat untuk memastikan dokumen yang dibawa lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

Penulis :
Aditya Yohan