Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PP Persis Dukung Langkah Tegas Pemerintah Bongkar Skandal Pengoplosan Beras

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

PP Persis Dukung Langkah Tegas Pemerintah Bongkar Skandal Pengoplosan Beras
Foto: (Sumber: Ketua Bidang Dakwah PP Persis KH Uus Muhammad Ruhia. ANTARA/HO-Humas PP Persis.)

Pantau - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam mengungkap praktik pengoplosan beras premium yang merugikan negara dan masyarakat.

Praktik Kecurangan Dinilai Zalim dan Bertentangan dengan Nilai Agama

Ketua Bidang Dakwah PP Persis, KH Uus Muhammad Ruhia, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian atas keberaniannya membongkar skandal perdagangan beras curang.

“Praktik pengoplosan dan pengurangan takaran tidak dibenarkan oleh agama mana pun karena merugikan negara, masyarakat, dan petani,” ungkapnya.

Ia menyebut tindakan tegas terhadap mafia beras yang menyebabkan kerugian hingga Rp99 triliun per tahun sebagai langkah penting untuk menjaga keadilan ekonomi dan ketahanan pangan nasional.

KH Uus mengutip Surat Al-Muthaffifin ayat 1–3, yang mengutuk pelaku kecurangan dalam jual beli, sebagai dasar agama dalam menolak perilaku tidak jujur dalam perdagangan.

Ia juga menyinggung peringatan keras dalam Al-Qur’an terhadap kaum Nabi Syu’aib yang suka mengurangi timbangan.

Pemerintah dan Aparat Diminta Konsisten Tindak Pelaku

PP Persis mendukung upaya pemerintah memastikan kualitas beras sesuai standar dan menjaga stabilitas harga serta pasokan di pasaran.

“Kecurangan dalam perdagangan beras adalah bentuk akhlak buruk pengusaha yang hanya mengejar untung tanpa memperhatikan keadilan,” tegas KH Uus.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menindaklanjuti laporan Kementerian Pertanian mengenai dugaan kecurangan oleh 212 produsen beras.

Empat produsen telah diperiksa pada 10 Juli 2025, dan sebanyak 10 produsen tengah dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut laporan mengenai 212 merek beras yang tidak sesuai standar mutu telah dikirim ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.

Amran juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap produsen bermasalah tidak berdampak pada pasokan beras nasional, karena stok saat ini berada pada angka 4,2 juta ton.

Penulis :
Ahmad Yusuf