Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota TNI Diduga Terlibat Penyelundupan Telur Penyu: Proses Hukum Masih Tahap Penyidikan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Anggota TNI Diduga Terlibat Penyelundupan Telur Penyu: Proses Hukum Masih Tahap Penyidikan
Foto: Konferensi Pers yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 5.400 butir telur penyu di wilayah Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, dua orang diduga sebagai pelaku telah diamankan, yakni seorang pria berinisial SD yang merupakan anggota TNI, dan seorang perempuan berinisial MU (sumber: ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

Pantau - Seorang anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyelundupan ribuan telur penyu kini sedang menjalani proses hukum internal di bawah pengawasan Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura.

Kolonel Cpm Darmawan Agus Irianto, Komandan Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura, menegaskan bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.

"Belum ada keputusan terkait pemecatan. Saat ini kami masih dalam tahap penyidikan. Jika unsur pidana terpenuhi, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum militer," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan asas kehati-hatian, profesionalisme, dan kepastian hukum.

Semua tahapan dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan hukum militer yang berlaku.

" Kami akan menyampaikan perkembangan proses secara terbuka, termasuk hasil pemeriksaan lanjutan yang akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Jika terbukti bersalah, anggota TNI tersebut akan menjalani proses hukum sesuai prosedur militer, termasuk kemungkinan disidangkan di pengadilan militer.

"Tentunya semua akan diproses secara bertahap. Penindakan tidak bisa serta-merta tanpa didukung bukti dan tahapan yang sesuai aturan," ia menegaskan.

Pomdam XII/Tanjungpura menyatakan komitmennya menjaga integritas dan ketertiban di lingkungan TNI serta memastikan semua prajurit menaati disiplin dan etika militer.

Penyelundupan Ribuan Telur Penyu Digagalkan KKP

Pada Sabtu, 12 Juli 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 5.400 butir telur penyu di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, yaitu pria berinisial SD yang merupakan anggota TNI, dan perempuan berinisial MU.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan bahwa telur penyu termasuk satwa dilindungi yang tidak boleh dikonsumsi atau diperdagangkan.

"Telur penyu ini seharusnya tidak untuk dikonsumsi karena penyu adalah hewan yang dilindungi. Perlindungan terhadap penyu tidak hanya berlaku secara nasional, tapi juga internasional," tegasnya.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menjelaskan bahwa telur tersebut diangkut dari Tambelan menggunakan kapal menuju Sintete.

Rencananya, telur-telur tersebut akan dikirim ke Malaysia melalui jalur tidak resmi lewat kawasan Serikin di Jagoi Babang.

Empat orang lainnya telah ditangkap di Malaysia karena terkait dengan jaringan penyelundupan yang sama.

" Kedua pelaku sebenarnya tidak memiliki hubungan khusus, mereka hanya sebatas rekan dalam menjalankan aksi penyelundupan ini," jelas Bayu.

Harga telur penyu bervariasi mulai dari Rp700 per butir di Tambelan, Rp2.400 hingga Rp2.700 di Pemangkat, dan mencapai Rp10.000 hingga Rp12.000 di Malaysia.

Proses hukum terhadap pelaku TNI ditangani oleh pihak militer, sementara pelaku sipil akan diproses sesuai hukum perdata yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya