billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bappenas Tegaskan Pentingnya Manajemen Risiko Lintas Sektor dalam Pengendalian Pembangunan Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bappenas Tegaskan Pentingnya Manajemen Risiko Lintas Sektor dalam Pengendalian Pembangunan Nasional
Foto: Plh (Pelaksana Harian) Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Alex Oxtavianus dalam agenda Sosialisasi Peraturan Menteri PPN Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) Lintas Sektor (LS), di Jakarta (sumber: Bappenas)

Pantau - Kementerian PPN/Bappenas menekankan bahwa pendekatan pengendalian pembangunan ke depan harus memperhatikan potensi risiko strategis yang bersifat lintas sektor, tidak hanya bertumpu pada mekanisme administratif dan sektoral semata.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plh Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Bappenas, Alex Oxtavianus, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri PPN Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) Lintas Sektor yang berlangsung di Jakarta.

Menurut Alex, pendekatan lintas sektor melalui MRPN sangat penting untuk memastikan seluruh komponen pembangunan bekerja secara utuh dan terintegrasi, sehingga lebih terarah dan memberikan dampak strategis.

Ia mengungkapkan, "Pendekatan pengendalian pembangunan ke depan tidak cukup bersandar pada mekanisme administratif dan sektoral semata, melainkan juga dengan memperhatikan potensi risiko strategis yang bersifat lintas sektor."

Fokus pada Isu Strategis Nasional

MRPN LS merupakan kerangka kolaboratif yang mendukung identifikasi, analisis, perlakuan, dan pemantauan risiko terhadap program dan proyek pembangunan nasional secara menyeluruh.

Berdasarkan arahan Presiden serta hasil Rapat Komite MRPN pada bulan Juni 2025, pelaksanaan MRPN LS dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dan 2026 akan difokuskan pada 11 topik dan 20 objek prioritas.

Topik tersebut mencakup program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), hilirisasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sosialisasi ini juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pengendalian pembangunan sebelumnya, antara lain fragmentasi sektoral, pelaporan yang tumpang tindih, dan minimnya tindakan korektif berbasis risiko.

"Penerapan MRPN LS diharapkan mampu mengatasi tantangan tersebut melalui pendekatan yang salah satunya adalah auditing risk management dan risk-based audit yang terintegrasi," ungkapnya.

Penguatan Tata Kelola dan Respons Pembangunan

MRPN LS dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian, mempercepat respons terhadap tantangan, dan menjaga kesinambungan program pembangunan.

Manajemen risiko dan pengendalian pembangunan kini tidak hanya diposisikan sebagai alat teknis, melainkan menjadi bagian dari strategi kebijakan untuk memastikan hasil pembangunan lebih tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat.

"Integrasi MRPN LS ke dalam sistem perencanaan dan pengendalian pembangunan akan mendorong pengelolaan risiko secara kolaboratif, sehingga dapat memperkuat tata kelola dan pengendalian pembangunan," jelas Alex.

Melalui Permen PPN Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat lebih aktif dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta memitigasi risiko pembangunan secara sistematis dan terukur.

"Keberhasilan implementasi MRPN tidak bisa dilakukan sendiri. Kita memerlukan kolaborasi semua pihak, mulai dari kementerian/lembaga/daerah, hingga mitra pembangunan. Permen ini bukan akhir, tetapi awal dari langkah bersama membangun sistem pengendalian pembangunan yang lebih kuat dan tepat sasaran," ia menegaskan.

Penulis :
Arian Mesa