
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri menggelar kegiatan edukasi tentang visa dan izin tinggal keimigrasian di Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran oleh seorang warga negara asing di wilayah tersebut.
Edukasi Digelar Usai Pelanggaran Visa oleh WNA Jepang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan lembaga kursus mengenai aturan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing.
"Kegiatan ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang kami laksanakan," ungkapnya.
Edukasi dilakukan setelah ditemukannya pelanggaran aturan imigrasi oleh seorang WNA berinisial MO, warga negara Jepang, yang berada di Kampung Inggris, Pare.
MO diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk mengikuti kursus bahasa, padahal visa tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan belajar atau pendidikan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, baik MO maupun pihak lembaga kursus mengakui telah melakukan kesalahan karena tidak mengetahui aturan penggunaan visa secara tepat.
Deportasi Diterapkan, Sosialisasi Visa Diperluas
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kediri menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada MO tanpa disertai penangkalan, sehingga MO tetap dapat kembali ke Indonesia menggunakan visa yang sesuai di kemudian hari.
Dalam kegiatan edukasi, disampaikan secara rinci tentang jenis-jenis visa seperti C1, C9, dan E30, yang dapat digunakan oleh WNA untuk kegiatan kursus, baik sebagai peserta maupun instruktur.
Kantor Imigrasi juga menekankan pentingnya kehadiran penjamin bagi WNA selama berada di Indonesia serta kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar saat mengajukan visa dan izin tinggal.
Dijelaskan bahwa penjamin dan WNA yang memberikan keterangan tidak benar dapat dikenai sanksi sesuai hukum keimigrasian.
Selain itu, diperkenalkan pula Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang wajib digunakan oleh penyedia akomodasi bagi WNA seperti hotel, indekos, kamp, dan homestay di kawasan Pare.
"Dengan kegiatan hari ini, WNA yang nanti datang ke Indonesia khususnya ke Kampung Bahasa, Pare akan mendapatkan kenyamanan dan kampung ini juga dapat semakin tersohor di seluruh dunia," ia mengungkapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Imigrasi Kediri juga menyediakan layanan Eazy Passport bagi masyarakat yang telah terdata untuk permohonan paspor baru maupun penggantian.
- Penulis :
- Arian Mesa