billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bekasi Tangkap Enam Remaja Terlibat Tawuran Geng, Dua Masih Buron

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Bekasi Tangkap Enam Remaja Terlibat Tawuran Geng, Dua Masih Buron
Foto: Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa (tengah) menunjukkan barang bukti aksi tawuran dua kelompok remaja saat pengungkapan kasus di Mapolsek Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jabar (sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pantau - Polisi dari Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap enam remaja pelaku tawuran antar dua kelompok yang terjadi di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu.

Tawuran Geng Remaja Picu Korban Luka Bacok

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa menjelaskan bahwa seluruh pelaku yang ditangkap merupakan remaja dan masih berstatus pelajar.

"Seluruh tersangka diketahui remaja dan masih berstatus pelajar. Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi tawuran ini, mulai dari pembawa senjata tajam hingga pengemudi motor", ungkapnya di Cikarang, Jawa Barat.

Tawuran ini melibatkan dua kelompok remaja, yakni Geng Dhoephat dan Geng 50 Bekasiii.

Kedua kelompok sepakat untuk bertemu melalui aplikasi percakapan WhatsApp guna melakukan adu kekuatan.

Awalnya, lokasi pertemuan direncanakan di sekitar Stasiun Lemah Abang, namun kemudian bergeser ke Jalan Raya Rengasbandung.

Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja berinisial MA mengalami luka bacok cukup parah di bagian pinggang akibat sabetan senjata tajam dari lawan.

Enam Tersangka Diamankan, Dua Masih DPO

Polisi telah menetapkan enam pelaku sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.

Empat orang telah ditahan dengan inisial BEO alias BM, ABK alias AL, MIMJ alias INU, dan FAK alias FTR.

"Sementara, dua pelaku lain yakni CA alias Erul dan EGI masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)", ujar Kapolres Mustofa.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bilah senjata tajam, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berlangsung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Mustofa menegaskan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mencegah anak-anak terlibat dalam aksi kekerasan.

"Penindakan hukum adalah langkah akhir. Pencegahan sejatinya dimulai dari rumah, dari pengawasan orang tua. Jangan biarkan anak-anak berkeliaran tanpa arah, terutama pada malam hari dan akhir pekan", ia mengungkapkan.

Polisi juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan dinas pendidikan, tokoh masyarakat, dan lembaga perlindungan anak guna menekan angka tawuran remaja di wilayah Bekasi. 

Penulis :
Arian Mesa