billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Viral Daftar Tilang dan Bonus Rp10 Juta untuk Polisi, Polri Tegaskan Itu Hoaks

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Viral Daftar Tilang dan Bonus Rp10 Juta untuk Polisi, Polri Tegaskan Itu Hoaks
Foto: (Sumber: Arsip - Anggota Satlantas Polresta Bogor Kota menilang pengendara motor yang melanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Lodaya 2025 di jalan raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025). )

Pantau - Sebuah unggahan di platform X pada 21 Juli 2025 menampilkan tangkapan layar yang mengklaim sebagai daftar biaya tilang terbaru di Indonesia, namun informasi tersebut dipastikan hoaks oleh kepolisian.

Unggahan itu mencantumkan 13 jenis pelanggaran lalu lintas beserta besaran denda, seperti tidak membawa STNK sebesar Rp50.000, tidak memakai helm Rp25.000, hingga menggunakan ponsel saat berkendara Rp70.000.

Selain itu, terdapat pula imbauan agar masyarakat tidak memberikan uang kepada polisi dengan alasan “damai” karena dianggap sebagai tindakan penyuapan.

Dalam narasi tersebut juga disebutkan bahwa polisi yang berhasil membuktikan adanya suap akan mendapat bonus Rp10.000.000, sementara pelaku suap dipenjara selama 10 tahun.

Unggahan itu bahkan mengklaim bahwa informasi tersebut berasal dari Mabes Polri dan merupakan instruksi langsung dari Kapolri.

Sudah Pernah Muncul, Polri Kembali Tegaskan Itu Hoaks

Berdasarkan penelusuran, narasi serupa telah beberapa kali muncul di media sosial sejak tahun 2020 dan telah dibantah secara resmi oleh kepolisian pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk pada 2021, 2022, dan 2024.

Akun resmi Humas Mabes Polri di platform X dan Instagram kembali menegaskan bahwa daftar biaya tilang serta klaim bonus bagi polisi yang menangkap pelaku suap adalah tidak benar.

Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan instruksi sebagaimana yang diklaim dalam unggahan tersebut.

Mengacu pada laman resmi Polri, sanksi pelanggaran lalu lintas yang berlaku di Indonesia saat ini berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.

Besaran denda tersebut ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009 dan memuat 14 jenis pelanggaran.

Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial tentang daftar biaya tilang dan perintah Kapolri adalah tidak benar alias hoaks.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII Event 2025

Terpopuler