billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Soroti Kenaikan Biaya SD yang Tak Sebanding dengan Gaji Orang Tua, Desak Regulasi Batas Biaya Sekolah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Anggota DPR Soroti Kenaikan Biaya SD yang Tak Sebanding dengan Gaji Orang Tua, Desak Regulasi Batas Biaya Sekolah
Foto: (Sumber: Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf. Foto : Dok/Andri)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf menyoroti tajamnya kenaikan biaya pendidikan dasar di Indonesia yang tidak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan orang tua.

Berdasarkan riset harian Kompas, rata-rata biaya pendidikan Sekolah Dasar (SD) naik 12,6 persen per tahun dari 2018 hingga 2024, sedangkan kenaikan rata-rata gaji orang tua hanya sekitar 2,6 persen per tahun.

Furtasan menyebut situasi ini sebagai bentuk ketimpangan serius dalam sistem pendidikan, dengan menyatakan, "Ini ugal-ugalan. Biaya sekolah melesat jauh, tapi kesejahteraan guru pun tidak terjamin."

Ia menilai belum ada regulasi yang mengatur batas atas dan bawah pembiayaan pendidikan, terutama di sekolah swasta, sehingga masyarakat kerap dibebani biaya tinggi yang tidak proporsional.

Untuk itu, Furtasan mendorong pemerintah segera menetapkan standar biaya minimum dan maksimum guna menghindari pembebanan berlebihan kepada orang tua.

Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, pendidikan akan terus dikomersialisasi karena dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.

"Kalau tidak ada regulasi yang mengatur, ya jadinya seperti sekarang. Komersialisasi pendidikan terjadi karena dibiarkan mengikuti mekanisme pasar," ungkapnya.

Ia juga menyoroti perbedaan besar dalam fasilitas antar sekolah, di mana fasilitas mewah seperti kolam renang atau lapangan olahraga menjadi pembenaran untuk menarik pungutan tambahan.

Fasilitas tersebut, menurut Furtasan, seharusnya tidak membenarkan biaya yang di luar kendali atau tidak transparan.

Furtasan turut menyoroti pengelolaan anggaran pendidikan dalam APBN yang mencapai 20 persen atau sekitar Rp714 triliun, namun dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.

Ia menyebut anggaran tersebut tersebar ke berbagai sektor seperti pendidikan kedinasan, lembaga diklat, dan belanja pegawai, sehingga tidak fokus pada pendidikan dasar dan menengah.

DPR, menurutnya, harus memperkuat fungsi pengawasan agar anggaran pendidikan digunakan secara efisien untuk mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia menegaskan bahwa pendidikan seharusnya tidak menjadi ladang komersialisasi, melainkan hak rakyat yang dijamin dan difasilitasi oleh negara.

Penulis :
Aditya Yohan