Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Jaminan Pensiun untuk Pekerja Informal dan Siapkan Lonjakan Manfaat 2030

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Jaminan Pensiun untuk Pekerja Informal dan Siapkan Lonjakan Manfaat 2030
Foto: (Sumber: Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia dalam acara diskusi bertajuk "Menjamin Keberlanjutan Hari Tua yang Sejahtera" di Plaza BPJAMSOSTEK, Kamis (24/7). ANTARA/Farika khatimah)

Pantau - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menegaskan bahwa Program Jaminan Pensiun (JP) harus diperluas tidak hanya bagi pekerja sektor formal, tetapi juga menjangkau segmen pekerja informal atau bukan penerima upah.

Segmen ini dinilai memiliki kontribusi besar terhadap struktur ketenagakerjaan nasional sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang setara.

"Semua segmen termasuk pekerja bukan penerima upah perlu dijangkau. Walaupun mereka bisa ikut dalam Program Jaminan Pensiun, besaran iuran mereka harus ditentukan secara tepat," ungkapnya.

Kepesertaan JP Tidak Berdiri Sendiri

Roswita menjelaskan bahwa untuk mengikuti Program JP, peserta juga harus terdaftar dalam program lain seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kepesertaan Program Jaminan Pensiun itu tidak berdiri sendiri. Harus jadi satu paket dengan program lain. Maka strategi kami menyasar baik sektor formal maupun informal," ia menegaskan.

Strategi perluasan kepesertaan JP juga harus terintegrasi dengan jaminan sosial lain yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan guna menciptakan sistem perlindungan sosial yang komprehensif.

Lonjakan Penerima Manfaat Diperkirakan Terjadi pada 2030

Tahun 2025 menandai satu dekade sejak diluncurkannya Program JP pada 1 Juli 2015.

Selama ini, mayoritas penerima manfaat berkala JP masih merupakan ahli waris dari peserta aktif.

Namun Roswita mengingatkan bahwa mulai tahun 2030, BPJS Ketenagakerjaan memproyeksikan lonjakan signifikan jumlah penerima manfaat langsung, seiring angkatan pertama peserta memasuki usia pensiun.

"Mulai tahun 2030 jumlah penerima manfaat berkala akan meningkat signifikan karena angkatan pertama peserta memasuki usia pensiun," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, Roswita menyebut perlu adanya penguatan regulasi agar kepesertaan JP bersifat wajib secara hukum.

Manfaat Masih Di Bawah Garis Kemiskinan

Saat ini, manfaat berkala yang diberikan Program JP berkisar sekitar Rp400 ribu per bulan.

Nilai tersebut masih di bawah garis kemiskinan nasional dan menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan untuk ditingkatkan melalui penyesuaian regulasi.

"Ini akan menjadi PR tersendiri untuk penyesuaian regulasi batas minimum manfaat yang didapatkan," jelas Roswita.

14,9 Juta Peserta Aktif, Pembayaran Manfaat Capai Rp1,59 Triliun

Hingga saat ini, jumlah peserta aktif Program JP mencapai 14,9 juta pekerja.

Sebanyak lebih dari 214 ribu peserta atau ahli waris telah menerima manfaat dengan total pembayaran mencapai Rp1,59 triliun.

BPJS Ketenagakerjaan berharap melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan dan kebijakan yang inklusif, Program JP dapat terus berkembang dan menjadi pilar penting sistem perlindungan sosial nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis :
Aditya Yohan