Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman NTT Minta SPPG Terapkan Standar Pelayanan Usai Kasus Keracunan MBG di Lima Sekolah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ombudsman NTT Minta SPPG Terapkan Standar Pelayanan Usai Kasus Keracunan MBG di Lima Sekolah
Foto: (Sumber: Ilustrasi: Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kamalaputi Sumba Timur 2, Kota Waingapu, NTT, Jumat (18/7/2025). . ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti kasus keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di beberapa daerah di NTT, dan meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana program untuk menerapkan standar pelayanan publik secara ketat.

Kasus keracunan tercatat terjadi di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan lima sekolah terdampak dan 75 siswa mengalami gejala muntah, diare, hingga lemas.

“Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pengendali SPPG telah menyusun standar pelayanan dalam Program MBG, karena itu SPPG harus terapkan pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tegas perwakilan Ombudsman.

Perlu Kanal Pengaduan dan Pengawasan Terbuka hingga ke Dapur Pengolahan

Ombudsman juga mengingatkan bahwa SPPG dan sekolah penerima manfaat MBG wajib mematuhi Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

“Perpres tersebut menjadi dasar perlunya kanal pengaduan di tingkat SPPG dan sekolah untuk melokalisasi laporan seputar pelayanan Program MBG dan memudahkan semua pihak menyampaikan komplain dalam rangka evaluasi perbaikan layanan Program MBG,” ujar Ombudsman.

Selain itu, Ombudsman meminta koordinator Program MBG di NTT bersinergi dengan pemangku kepentingan pengawasan seperti Dinas Kesehatan, pemerintah kecamatan, puskesmas, hingga media massa.

Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan Program MBG dapat terus dimonitor, dievaluasi, dan dipastikan berjalan dengan baik tanpa keluhan masyarakat.

Mereka juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai dapur pengolahan makanan MBG.

“Bagaimana publik mengakses dapur, memastikan pengolahan makanan benar-benar sehat dan aman,” tambahnya.

Ombudsman meminta agar seluruh dapur pengolahan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan disiplin tinggi untuk mencegah terulangnya insiden keracunan.

30.000 SPPG Ditargetkan, 1.300 Sudah Beroperasi

Berdasarkan hasil koordinasi, BGN menargetkan pembentukan 30.000 SPPG di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.000 SPPG didanai melalui APBN, sedangkan 28.000 lainnya berasal dari mitra.

Hingga April 2025, sebanyak 1.300 SPPG telah beroperasi di berbagai wilayah, termasuk di NTT sebagai bagian dari pelaksanaan Program MBG nasional.

Penulis :
Aditya Yohan