Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Diperpanjang 100 Persen hingga Akhir 2025, Ini Alasannya

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Diperpanjang 100 Persen hingga Akhir 2025, Ini Alasannya
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya di Jakarta (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Pemerintah memastikan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2025, demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor properti nasional.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (25/7).

Airlangga menegaskan bahwa sebelumnya insentif PPN DTP hanya direncanakan sebesar 50 persen untuk semester II tahun 2025, namun pemerintah memutuskan untuk mempertahankan diskon penuh.

" Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail ", ungkapnya.

Tujuan dan Rincian Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pembelian rumah oleh masyarakat dengan memberikan pembebasan pajak atas transaksi properti tertentu.

Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar dan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar.

Langkah ini dianggap strategis untuk mempertahankan pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian, termasuk mendorong sektor turunan seperti konstruksi dan bahan bangunan.

Latar Belakang Perpanjangan

Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP 100 persen hanya berlaku dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025 dan direncanakan berubah menjadi 50 persen pada paruh kedua tahun.

Namun, berdasarkan kesepakatan dalam rakor terakhir, pemerintah menetapkan bahwa insentif tetap diberikan 100 persen hingga akhir tahun.

Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas konsumsi domestik dan keberlanjutan sektor properti yang masih membutuhkan dorongan pemulihan.

Penulis :
Shila Glorya