
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa penahanan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau, yakni Senior Manager pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masa tahanan Bambang diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Baca juga: Ini Dasar Hukum KPK Terapkan Aturan Soal Borgol Tangan Koruptor
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka BM, GM Kalimantan PT Hutama Karya, selama 30 hari dimulai dari 3 Januari 2019 sampai dengan 4 Februari 2019 dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri TA 2011," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/01/2018).
Dalam kasus ini, selain Bambang Mustaqim, KPK juga menetapkan orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Baca juga: Ada Informasi Gratifikasi dan Korupsi? Laporin ke Layanan Call Center KPK
Ketiga tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp91,62 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp34 miliar.
- Penulis :
- Adryan N