
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NTB Corruption Watch (NCW) terkait dugaan reklamasi laut ilegal dan pembangunan dermaga tanpa izin di kawasan wisata Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Juru Bicara Kejati NTB, Supardin, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sekarang laporannya masih di bagian persuratan. Nantinya kemana laporan diteruskan, apakah ke bidang intelijen atau pidsus (pidana khusus), itu menunggu petunjuk dari Kajati NTB," ujarnya.
Dugaan Libatkan Oknum Pejabat dan Mafia Tanah
Dalam laporan NCW disebutkan bahwa reklamasi laut yang terjadi di Gili Gede mencakup luas sekitar 4 are dan dilakukan tanpa izin resmi.
Selain itu, pembangunan sejumlah dermaga di pesisir pantai Desa Sekotong Barat diduga juga berlangsung tanpa adanya dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan.
" Dalam laporan pembangunan dermaga tanpa izin dan reklamasi laut ini turut kami cantumkan terkait adanya pelaku dari kalangan oknum pejabat," ungkap perwakilan NCW.
NCW menyebut bahwa lahan reklamasi tidak memiliki dasar hukum seperti izin lokasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL.
Lebih lanjut, NCW juga mengungkap adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan reklamasi tersebut.
"Bahkan, kami mendapat informasi adanya penerbitan SHM di atas lahan reklamasi laut di Gili Gede. Dalam hal ini, kami menduga ada permainan mafia di lingkup pemerintah daerah," tegas NCW.
Diduga Langgar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Terkait pembangunan dermaga, NCW menyatakan belum ditemukan adanya pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung, serta belum terpenuhinya dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
NCW menduga telah terjadi pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
" Dalam aturan pasal 36 ayat (1), menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan," jelas NCW dalam laporannya.
Sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan publik, laporan yang dikirim ke Kejati NTB juga telah diteruskan ke Jaksa Agung, Pengawas Kejagung, dan Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian serius dari otoritas pusat.
- Penulis :
- Aditya Yohan