
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di wilayah gambut, dan menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku harus adil serta berpihak pada rakyat.
Penegakan Hukum Harus Adil, Bukan Hanya Menyasar Petani Kecil
Puan menyambut baik langkah Kepolisian Republik Indonesia yang telah menetapkan 44 tersangka dalam kasus pembakaran lahan gambut selama semester pertama 2025.
Namun, ia menilai bahwa pendekatan penegakan hukum semata tidak cukup untuk mengatasi masalah kebakaran lahan yang terus berulang setiap tahun.
"Kebakaran lahan gambut atau karhutla tidak hanya merusak ekosistem yang vital bagi penyerapan karbon dan pengendalian iklim, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Puan menegaskan bahwa penanganan karhutla harus berbasis pada keadilan sosial dan tata kelola yang berkelanjutan.
"Maka penanganan karhutla atau pembakaran lahan gambut harus berbasis pada keadilan sosial dan tata kelola berkelanjutan sehingga masalah ini tidak berulang setiap tahunnya," ia menambahkan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 35 kejadian kebakaran lahan di Provinsi Riau sejak Januari hingga Juli 2025.
Mayoritas tersangka disebut berasal dari kelompok petani kecil dan masyarakat lokal.
Puan menyayangkan bahwa korporasi besar yang membuka lahan di kawasan gambut justru sering luput dari pengawasan dan penegakan hukum.
"Ketidakadilan ini harus dihentikan. Kita harus mengetahui siapa sebenarnya aktor utama di balik kebakaran ini dan apa langkah konkret yang diambil untuk menindak pelaku yang sering melakukan pembakaran sebagai metode pembersihan lahan," ujarnya.
Pemerintah Diminta Lakukan Reformasi Tata Kelola dan Libatkan Rakyat
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan terdapat 790 titik panas dan 27 titik api aktif di Riau.
Dalam waktu 24 jam, luas lahan yang terbakar meningkat dari 546 hektare menjadi hampir 1.000 hektare.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari setengah juta kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap di Sumatera dan Kalimantan.
"Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal kesejahteraan rakyat yang harus menjadi perhatian utama," tegas Puan.
Sebagai solusi jangka panjang, Puan mendorong agar penanganan Karhutla dilakukan melalui reformasi tata kelola agraria yang lebih adil dan inklusif.
"Pemerintah perlu memperkuat sistem deteksi dini kebakaran, mengaudit izin korporasi secara menyeluruh, serta menerapkan sertifikasi komoditas bebas bakar untuk melindungi reputasi ekspor Indonesia dan mendorong industri yang ramah lingkungan," jelasnya.
Puan juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat terdampak dalam setiap upaya penyelesaian Karhutla.
"Negara harus memastikan bahwa warga terdampak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga bagian dari solusi. Mereka harus dilibatkan dalam pembangunan berkelanjutan," katanya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia sedang dalam proses transisi menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan, sehingga kementerian terkait perlu mengambil langkah strategis yang berpihak pada rakyat.
"Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan adil, dan negara harus berpihak pada rakyat demi masa depan bangsa," tutupnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










