Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Ingatkan Kesalahan Administrasi Tak Selalu Harus Dipidanakan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ombudsman Ingatkan Kesalahan Administrasi Tak Selalu Harus Dipidanakan
Foto: Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro dalam diskusi kelompok terarah (FGD) di Jakarta (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa kesalahan administrasi yang dilakukan penyelenggara pemerintahan tidak serta-merta harus diselesaikan melalui jalur pidana, terutama bila tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar di Jakarta pada Selasa, 29 Juli 2025.

Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, menyoroti maraknya penyelesaian kasus administrasi yang menimbulkan kerugian negara melalui pendekatan pemidanaan.

"Padahal dalam sejumlah kasus, kesalahan tersebut terjadi semata-mata karena kelalaian, tanpa adanya unsur kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Ombudsman Fokus pada Perbaikan dan Kepastian Hukum

Johanes menjelaskan bahwa tujuan Ombudsman dalam FGD ini adalah untuk memperdalam pemahaman mengenai persoalan administrasi dan pemidanaan, tanpa masuk ke ranah penegakan hukum itu sendiri.

Ia menegaskan pentingnya menciptakan kepastian dalam penegakan hukum agar tidak berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan publik.

"Hal ini sangat berdampak ke kualitas pelayanan publik sekiranya nuansa kriminalisasi masih ada. Peserta diskusi diharapkan dapat berbagi perspektif mengenai hal ini sebagai penyelenggara pelayanan publik," ia mengungkapkan.

Ombudsman berharap melalui diskusi ini dapat diperoleh perspektif baru guna mendorong kesesuaian dan konsistensi penegakan hukum yang selaras dengan regulasi.

Johanes juga menyatakan bahwa Ombudsman akan terbuka terhadap pandangan dari aparat penegak hukum untuk membentuk pemahaman yang lebih menyeluruh.

Bahas UU Administrasi dan Korupsi, Hadirkan Pejabat Penting

Dalam diskusi tersebut dibahas secara mendalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Fokus utama adalah menentukan batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Diskusi ini juga membahas bagaimana pola koordinasi antara APH dan APIP dapat memastikan penanganan kesalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa tokoh penting yang hadir dalam diskusi tersebut antara lain Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Maulidya Indah Junica, Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa dan Daerah Tertinggal Dicky Yosepial, serta Kepala Biro Organisasi Tata Laksana dan Manajemen Risiko Kementerian Agraria dan Tata Ruang Einstein Al Makarima Mohammad.

Penulis :
Arian Mesa