
Pantau - Tim gabungan aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PT Timah Tbk di Pantai Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/7/2025).
Penertiban ini merupakan langkah tegas dari PT Timah untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan aset negara dan mendukung praktik pertambangan yang legal serta berkelanjutan.
Tambang Ilegal Rugikan Negara dan Rusak Lingkungan
Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal selain merugikan negara dari sisi penerimaan, juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta menimbulkan potensi konflik sosial di masyarakat.
"Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP, kalau masih ada yang tidak bisa dibina Perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum," tegasnya.
Penertiban ini dilakukan setelah upaya imbauan berulang kali yang tidak diindahkan oleh para pelaku tambang ilegal.
Sebagai pemegang izin resmi, PT Timah merasa bertanggung jawab menyelamatkan konsesi yang telah mendapatkan persetujuan IUPK eksplorasi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM pada 7 Februari 2025.
Aktivitas tambang ilegal dinilai menghambat operasional perusahaan, merusak struktur geologi dan lingkungan sekitar, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penegakan Hukum untuk Jaga Investasi dan Kedaulatan SDA
Restu menegaskan bahwa wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi, melainkan kawasan yang diatur secara ketat berdasarkan hukum dan regulasi.
Penegakan hukum yang dilakukan menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian investasi serta perlindungan lingkungan hidup.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara tim pengamanan internal PT Timah, aparat penegak hukum, dan instansi pemerintah daerah yang telah bersama-sama menjaga sumber daya alam timah dari eksploitasi ilegal.
Selain penertiban, PT Timah juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi mengenai praktik pertambangan yang sah.
Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan, PT Timah berupaya menyediakan alternatif ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Restu menyampaikan bahwa perusahaan membuka ruang kemitraan bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam kegiatan penambangan legal di wilayah IUP.
Ia berharap upaya penertiban ini dapat mendorong terbentuknya kolaborasi untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia secara optimal dan bertanggung jawab.
- Penulis :
- Aditya Yohan