
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko penggunaannya oleh anak-anak, sebagai upaya mendukung pelindungan anak dalam ruang digital sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa proses klasifikasi dilakukan secara hati-hati dan melibatkan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Jadi yang kita ingin tuju adalah pelaksanaan ini dengan baik, sehingga kita banyak berbicara dengan berbagai pihak dan itu memerlukan waktu", ungkap Meutya.
Tiga Kategori Risiko: Rendah, Sedang, dan Tinggi
Platform digital nantinya akan dibagi ke dalam tiga kategori risiko — rendah, sedang, dan tinggi — berdasarkan tingkat paparan konten negatif serta potensi adiksi terhadap pengguna, khususnya anak-anak.
"Dilihat dari temuan-temuan misalnya ada konten-konten pornografi, bagaimana kepatuhan (platform) terhadap konten-konten negatif lainnya. Tidak hanya pornografi, tapi juga judi online dan lain-lain. Kita juga melihat unsur adiksi, jadi bisa saja tidak ada unsur konten negatifnya tapi adiksinya amat tinggi", jelas Menkomdigi.
Platform dengan konten pornografi, kekerasan, atau yang rawan perundungan akan dikategorikan sebagai risiko tinggi dan dikenakan pembatasan usia yang ketat.
Penerapan PP Tunas dan Respons Platform Digital
PP Tunas mengatur klasifikasi akses digital berdasarkan usia anak:
Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman seperti situs edukasi dan konten khusus anak.
- Usia 13–15 tahun: diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah hingga sedang.
- Usia 16–17 tahun: dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua.
- Usia 18 tahun ke atas: diperbolehkan mengakses semua kategori secara mandiri.
Meski klasifikasi resmi belum diumumkan, Kemkomdigi mengapresiasi sejumlah platform yang telah proaktif merespons PP 17 Tahun 2025.
"Meskipun klasifikasi belum kita umumkan, kita amat apresiasi dan cukup senang dengan teman-teman platform yang merespon PP 17 Tahun 2025 dengan membuat fitur-fitur untuk remaja, fitur-fitur untuk anak-anak", ujar Meutya.
Platform digital yang belum menyesuaikan fitur dengan PP Tunas masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan teknis agar sesuai dengan ketentuan perlindungan anak dalam ruang digital.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf