billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban TPPO dalam Lima Tahun, Restitusi Jadi Tantangan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban TPPO dalam Lima Tahun, Restitusi Jadi Tantangan
Foto: (Sumber: Ketua LPSK Achmadi dalam acara Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah menerima 2.373 permohonan perlindungan dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode 2020 hingga 2024, menunjukkan peningkatan kesadaran dan keberanian korban untuk bersuara serta mencari keadilan.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa peningkatan permohonan ini juga menandakan semakin luasnya pemahaman masyarakat terhadap isu TPPO dan keberadaan LPSK sebagai lembaga perlindungan.

"Ini juga menunjukkan bahwa kesadaran terhadap isu TPPO dan keberadaan LPSK semakin meluas," ujarnya.

Lonjakan Permohonan pada 2023 dan Kendala Restitusi

Permohonan perlindungan tersebut mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun 2020: 203 permohonan
  • Tahun 2021: 147 permohonan
  • Tahun 2022: 150 permohonan
  • Tahun 2023: 1.297 permohonan
  • Tahun 2024: 576 permohonan

Mayoritas permohonan perlindungan berkaitan dengan upaya mendapatkan restitusi, yaitu ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kepada korban.

Pada 2024, LPSK memfasilitasi 439 permohonan restitusi dengan total nilai yang dihitung mencapai Rp7,49 miliar.

Namun, Achmadi mengakui bahwa proses pemenuhan hak restitusi masih menghadapi banyak hambatan.

"Ini perlu dicarikan solusi atau jalan keluarnya," katanya.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua permohonan restitusi dikabulkan oleh majelis hakim, dan jika pun dikabulkan, nominalnya sering kali tidak sesuai dengan hasil perhitungan yang diajukan.

Bahkan, banyak pelaku kejahatan tidak menjalankan kewajiban membayar restitusi meskipun putusan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Perlu Pendekatan Menyeluruh untuk Pemulihan Korban

Achmadi menekankan bahwa TPPO adalah kejahatan serius yang merusak tidak hanya secara hukum, tetapi juga martabat dan harkat para korban.

Oleh karena itu, penanganan terhadap korban harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perlindungan fisik dan hukum hingga pemulihan psikologis, medis, dan psikososial.

“LPSK pun terus memperbarui pendekatan, baik dalam perlindungan fisik dan hukum, pemulihan psikologis, medis dan psikososial, maupun dalam proses pemenuhan hak restitusi,” jelasnya.

Ia juga mendorong adanya pertukaran pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman antarlembaga sebagai bagian dari penguatan praktik pemulihan korban TPPO di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan