billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Papua Barat Terbitkan 2.379 Paspor di Semester Pertama 2025, PNBP Capai Lebih dari Rp2,5 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Imigrasi Papua Barat Terbitkan 2.379 Paspor di Semester Pertama 2025, PNBP Capai Lebih dari Rp2,5 Miliar
Foto: Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Papua Barat Asrul saat ditemui awak media di Manokwari (sumber: ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat mencatat penerbitan 2.379 paspor sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Papua Barat, Asrul, mengungkapkan data ini dalam konferensi pers di Manokwari, Kamis (31 Juli 2025).

Terdapat dua kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor di wilayah Papua Barat, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.

Kantor Imigrasi Manokwari menerbitkan 859 paspor, sementara Kantor Imigrasi Sorong mencatat jumlah lebih tinggi dengan 1.520 paspor.

"Dari Januari sampai Juni 2025, dua kantor imigrasi di wilayah kerja kami sudah menerbitkan 2.379 paspor," ungkap Asrul.

Tujuan dan Strategi Layanan Paspor

Penerbitan paspor tersebut didominasi oleh kebutuhan masyarakat untuk melaksanakan ibadah, wisata, pendidikan, dan pengobatan ke luar negeri.

Capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan ini juga menunjukkan angka signifikan.

"Kantor Imigrasi Manokwari menyumbang sekitar Rp846 juta, sedangkan Kantor Imigrasi Sorong mencapai Rp1,721 miliar," jelasnya.

Menurut Asrul, meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen keimigrasian mendorong institusinya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

"Kesadaran masyarakat soal dokumen keimigrasian terus meningkat. Kami berkomitmen memberikan layanan yang berkualitas," ujarnya.

Selain pelayanan reguler, strategi jemput bola juga diterapkan melalui program Eazy Passport, yang menyasar masyarakat di daerah dengan akses transportasi terbatas.

"Misalnya ada banyak kelompok masyarakat yang mau terbitkan paspor tapi tidak bisa ke kantor imigrasi, maka petugas yang datangi mereka," tambahnya.

Sosialisasi Paspor Elektronik dan Tarif Layanan

Sosialisasi mengenai penggunaan paspor elektronik juga terus digencarkan karena memiliki berbagai keunggulan.

Paspor elektronik memungkinkan penggunaan autogate saat pemeriksaan keimigrasian, lebih aman, dan dapat digunakan untuk masuk Jepang tanpa visa.

Tarif penerbitan paspor elektronik yang berlaku sejak 17 Desember 2024 adalah Rp950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun dan Rp650 ribu untuk 5 tahun.

Sementara itu, paspor biasa juga masih tersedia dengan tarif Rp650 ribu untuk 10 tahun dan Rp350 ribu untuk 5 tahun.

Penulis :
Shila Glorya