
Pantau.com - Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution melaporkan beberapa penyidik Polda Metro Jaya ke pihak Divisi Propam Polri atas tudingan tidak profesional menangani kasus yang dilaporkan kliennya dengan terlapor Kapitra Ampera.
Menurutnya, laporan yang telah tercatat dianggap tidak ditindaklanjuti, lantaran penyidik tidak memintai keterangan saksi ataupun pelapor.
Akan tetapi, justru pelaporan balik yang dilakukan oleh Kapitra terhadap Eggi Sudjana dengan tudingan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong langsung diterima.
Baca juga: Sindir Laporan Balik Kapitra, Pengacara Eggi Sudjana: Terlalu Lebay!
Sehingga dengan diterimanya laporan itu dianggap telah menyalahi aturan sesuai dengan teori Conditio Sine Qua Non.
"Yang pertama kami sangat kecewa dengan penyidik, seolah-olah tidak profesional menangani kasus. Sehingga kami ambil tindakan untuk melaporkan beberapa penyidik yang menangani kasus pelaporan Eggi Sudja ke Propam Polri," ucap Pitra di Mabes Polri, Kamis (3/1/2019).
Seharusnya, kata Pitra, jika pelaporan yang dilakukan kilennya dianggap tidak cukup bukti. Seharusnya tim penyidik memberikan infomasi kepada pihaknya tekait kelanjutan kasus pengancaman itu.
Akan tetapi, hingga saat ini, lanjut Pitra tidak ada sedikit pun informasi yang diterima olehnya. Bahkan, hingga saat ini tidak ada kejelasan status terkait laporannya itu.
Baca juga: Ini 2 Dakwaan untuk Eggi Sudjana yang Dilaporkan Kapitra Ampera ke Polisi
"Seharusnya polisi memeriksa terlebih dahulu pihak kita dulu pelapor dan saksi-saksi kita, apa bukti kita. Kalau tidak cukup bukti kan ada SP3 baru polisi penyidik yang menerima laporan Kapitra Ampera menerima laporan itu," tegas Pitra.
Sebelumnya, Eggi Sudjana melaporkan Kapitra Ampera di Bareskrim Polri dan telah tercatat dengan nomor LP/B/1675/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Desember 2018, dengan tudingan telah melakukan pengancaman.
Sedangkan, Kapitra Ampera melaporkan balik Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya dengan Pasal berlapis terkait kasus berita bohong dan ujaran kebencian. Laporan itu pun telah tercatat dengan nomor TBL/7135/XII/2018/PMJ.Dit Reskrimsus dan TBL/7136/XII/2018/Dit.Reskrimsus
- Penulis :
- Adryan N