billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penangkapan Empat Pelaku Curanmor di Bekasi, Polisi Ungkap Peran dan Modus Operandi Lengkap

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Penangkapan Empat Pelaku Curanmor di Bekasi, Polisi Ungkap Peran dan Modus Operandi Lengkap
Foto: Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa (kedua dari kiri) saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Kabupaten Bekasi (sumber: Humas Polres Metro Bekasi)

Pantau - Empat pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap oleh Polres Metro Bekasi pada Kamis, 31 Juli 2025.

Penangkapan dan Peran Para Pelaku

Ketiga pelaku berinisial FZ (28), DS (19), dan K (28) ditangkap di Kecamatan Setu, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial IBO (21) ditangkap di kawasan Cikarang Utara.

FZ dan IBO diketahui berperan sebagai eksekutor utama pencurian.

DS bertugas sebagai joki yang mengantar para eksekutor ke lokasi sasaran.

Sementara itu, K berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual hasil curian dan alat-alat kejahatan.

"Para pelaku beraksi dengan modus berboncengan berkeliling, baik siang maupun malam dan saat melihat motor yang terparkir tanpa pengawasan, mereka akan berhenti," ungkap salah satu petugas kepolisian.

Salah satu pelaku kemudian akan turun dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan alat bantu berupa kunci T dan kunci magnet.

Pelaku lainnya akan bertugas mengawasi keadaan sekitar agar proses pencurian berjalan lancar.

Setelah berhasil, sepeda motor hasil curian langsung dibawa kabur.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut Kepolisian

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, delapan kunci anak, dua kunci huruf T, satu kunci magnet, satu unit telepon seluler, serta STNK dan kunci kontak milik korban.

Motif kejahatan ini diketahui karena dorongan ekonomi.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami tidak akan berhenti sampai pencurian jaringan ini tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan jangan ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kepolisian terdekat," tegas pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini disebut sebagai bukti nyata kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi.

"Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di luar rumah dan sebisa mungkin memasang sistem pengaman tambahan," ia mengungkapkan.

Penulis :
Shila Glorya