
Pantau - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M resmi ditutup pada Kamis, 31 Juli 2025 di Tangerang dengan menghasilkan lima rekomendasi strategis untuk peningkatan layanan haji.
Rekomendasi tersebut mencakup perbaikan manajemen manasik, sistem pemvisaan, layanan kesehatan, pelayanan syarikah, hingga penetapan dan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, membacakan hasil rekomendasi dan menyampaikan apresiasi Kerajaan Arab Saudi terhadap keberhasilan penyelenggaraan haji oleh Indonesia.
"Koordinasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan, peran petugas haji, dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan jemaah terlayani dengan baik," ungkapnya.
Rakernas ini dihadiri 450 peserta dari unsur Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII DPR RI, Kanwil Kementerian Agama, dan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdulaziz Ahmad.
Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, dari 28 hingga 31 Juli 2025, dan menjadi forum strategis untuk merumuskan kebijakan penyelenggaraan haji yang sinergis dan berkelanjutan.
Rekomendasi untuk Perbaikan Manajemen dan Pelayanan
Rekomendasi pertama menyoroti pentingnya penyusunan pedoman standarisasi kompetensi, uji kompetensi pembimbing manasik, dan penerapan kurikulum manasik secara terintegrasi.
Selain itu, pelaksanaan prosedur pembayaran dam sesuai ketentuan Arab Saudi, serta perbaikan sistem rekrutmen petugas haji secara transparan dan akuntabel juga menjadi bagian dari rekomendasi.
Peningkatan pembinaan terhadap petugas serta pemilihan tenaga mukimin yang memenuhi syarat masuk Makkah turut diusulkan untuk mendukung profesionalitas pelayanan.
Rekomendasi kedua berfokus pada manajemen pemvisaan, transportasi udara, dan layanan kesehatan, termasuk kebijakan pelunasan untuk jemaah pendamping dan penyandang disabilitas.
Implementasi pembatasan usia jemaah lansia dan penguatan istithaah kesehatan menjadi perhatian utama, termasuk pembentukan crisis center dan kerja sama fasilitas layanan kesehatan.
Rekomendasi ketiga mencakup peningkatan koordinasi layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi di Arab Saudi, termasuk pengembangan ekosistem ekonomi haji melalui produk Indonesia.
Penguatan Layanan Berbasis Teknologi dan Regulasi BPIH
Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap layanan berbasis syarikah dan integrasi data sistem informasi haji nasional (Siskohat) dengan sistem e-Hajj milik Arab Saudi.
Koordinasi distribusi kartu Nusuk serta sosialisasi kepada jemaah juga menjadi langkah prioritas dalam mendukung kelancaran proses layanan masyair.
Sementara itu, rekomendasi kelima mengusulkan percepatan proses penetapan dan pelunasan BPIH melalui koordinasi awal dengan DPR RI dan BPKH agar sesuai dengan timeline Pemerintah Arab Saudi.
Penyusunan regulasi bersama BPKH terkait pembiayaan haji yang sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi turut dimasukkan dalam rekomendasi final Rakernas.
Forum Rakernas ini diharapkan menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk tahun-tahun berikutnya.
- Penulis :
- Shila Glorya