
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan akan mengawal secara langsung penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia lima tahun di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban menulis surat terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, yang kemudian tersebar luas di media sosial.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang masih berusia lima tahun. Kami mendukung keberanian ibu korban yang menyampaikan surat terbuka kepada Presiden sebagai bentuk upaya mencari keadilan," ungkap Arifah.
Dugaan Kejahatan Berat, Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Menteri Arifah menegaskan bahwa terduga pelaku dalam kasus ini diduga menggunakan tipu muslihat dan bujukan terhadap korban untuk melakukan persetubuhan.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Jika pelaku merupakan orang tua, wali, anggota keluarga, pengasuh, tenaga pendidik, aparat perlindungan anak, atau pelaku lebih dari satu orang, maka hukuman dapat ditambah sepertiga, sesuai Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 76E karena diduga melakukan ancaman kekerasan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU yang sama menyebutkan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, dengan tambahan hukuman sepertiga jika dilakukan oleh pihak tertentu atau secara bersama-sama.
"Terduga pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku berdasarkan Pasal 81 ayat (6) dan atau Pasal 82 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Arifah.
Saat ini, proses hukum kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan sudah dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat.
"Untuk tersangka saat ini belum ditetapkan, masih dalam proses BAP korban," jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan