
Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, Jawa Timur, menyita rekaman CCTV dan sisa minuman keras terkait kasus kematian seorang perempuan setelah pesta minuman keras di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami sudah lakukan olah TKP. Barang bukti yang kami amankan di antaranya CCTV, serta sisa-sisa minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh para korban," ungkapnya.
Satu Korban Tewas, Dua Dirawat Akibat Keracunan Alkohol
Menurut laporan yang diterima polisi, terdapat tiga korban dalam insiden ini, seluruhnya perempuan.
Satu korban berinisial IB (32), warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dinyatakan meninggal dunia.
Dua korban lainnya berinisial G dan H masih menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah Kota Kediri.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, saat ketiga korban bersama rombongan yang terdiri dari empat perempuan dan tiga pria mengunjungi tempat hiburan malam di Desa Maron, Kecamatan Banyakan.
Mereka diketahui melakukan karaoke dan pesta minuman keras selama tujuh jam, dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit, namun satu korban tidak tertolong.
"Hasil penyelidikan awal yang sudah kami lakukan dari informasi tersebut, diagnosis dokter menyatakan adanya intoksikasi alkohol ataupun keracunan minuman keras pada ketiga korban," jelas AKP Cipto.
Polisi Telusuri Asal Miras dan Imbau Warga Waspada
Polres Kediri Kota masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri asal minuman keras yang dikonsumsi para korban.
"Sampai hari ini penyelidikan masih terus kami lakukan. Barang bukti juga sedang kami uji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya", tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal karena berpotensi membahayakan nyawa.
Selain itu, pihak kepolisian juga memperingatkan para pelaku usaha hiburan agar bertanggung jawab terhadap operasional dan peredaran barang konsumsi di tempat mereka.
- Penulis :
- Aditya Yohan