Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Dorong UMK Manfaatkan Sertifikasi Halal sebagai Akses Pasar Ekspor

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJPH Dorong UMK Manfaatkan Sertifikasi Halal sebagai Akses Pasar Ekspor
Foto: (Sumber: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. ANTARA/HO-BPJPH)

Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi pintu masuk penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk menembus pasar ekspor.

"Dengan bersertifikat halal, produk akan memiliki nilai tambah secara ekonomi, karena halal itu bersih, sehat, dan aman. Banyak sekali contoh produk UMK kita yang setelah bersertifikat halal mampu menembus ekspor," ungkap Haikal.

Ia mencontohkan salah satu UMK asal Surabaya yang awalnya kesulitan menembus koperasi dan toko ritel modern, namun setelah memperoleh sertifikat halal, kini rutin mengekspor dua kontainer produk ke Eropa.

Halal Jadi Standar Industri Global

Haikal menekankan bahwa saat ini halal tidak lagi dipandang sebagai simbol agama semata, melainkan sudah menjadi bagian dari standar industri dan perdagangan global.

Menurutnya, kompetisi produk di pasar internasional kini sangat ditentukan oleh pemenuhan berbagai standar, termasuk standar halal.

"Halal adalah untuk semua umat manusia, terlepas apapun latar belakang agama, kepercayaan, suku, bangsa dan kebudayaannya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal telah berevolusi menjadi jaminan kualitas yang mencerminkan aspek kebersihan, keamanan, dan mutu produk.

"Halal telah bertransformasi sebagai jaminan yang mencerminkan kebersihan, keamanan, dan kualitas," tegas Haikal.

Kuota Gratis dan Pendampingan UMK

Haikal mengimbau para pelaku UMK untuk segera mengurus sertifikat halal, mengingat pemerintah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis setiap tahun.

Di provinsi Lampung saja, masih tersedia sekitar 18.000 kuota dari total 44.000 kuota dalam program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) BPJPH tahun 2025.

Selain itu, Haikal juga mendorong optimalisasi kinerja Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di seluruh daerah.

"Tujuannya, agar para pegiat UMK terbantu dan memperoleh kemudahan melalui pendampingan sertifikasi halal," jelasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf