Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Segel 200 Hektare Lahan Bekas Terbakar di Kubu Raya, Langkah Tegas untuk Cegah Asap

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KLH Segel 200 Hektare Lahan Bekas Terbakar di Kubu Raya, Langkah Tegas untuk Cegah Asap
Foto: (Sumber: Petugas Tim Gakkum KLH menyegel lahan bekas terbakar di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. ANTARA/HO-KLH)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lahan bekas terbakar seluas sekitar 200 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, sebagai respons atas meningkatnya titik api dan memburuknya kualitas udara akibat kebakaran lahan.

Penyegelan dilakukan pada dua lokasi terpisah, yakni di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap.

Lahan tersebut berada di sekitar area konsesi PT PD dan hanya dipisahkan oleh parit selebar enam meter.

Penegakan Hukum dan Komitmen Pemerintah

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

"Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran serupa di daerah lainnya", ungkapnya.

Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Rizal Irawan dan didampingi oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho, Kapolres Kubu Raya, perwakilan Manggala Agni Wilayah Kalimantan, Danramil Rasau Jaya, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat.

KLH/BPLH menemukan indikasi kuat bahwa pembukaan lahan dilakukan dengan cara dibakar, yang merupakan pelanggaran hukum lingkungan hidup.

Proses Pemadaman dan Peringatan bagi Pelaku Usaha

Berdasarkan laporan tertulis dari PT PD kepada Kepala Desa Pematang Tujuh, api pertama kali terdeteksi pada Sabtu, 26 Juli pukul 15.27 WIB.

Upaya pemadaman berlangsung selama beberapa hari hingga Sabtu, 2 Agustus dini hari, dengan bantuan hujan yang turut memadamkan titik api terakhir.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan pembakaran lahan akan diserahkan kepada Polda Kalimantan Barat.

Ardyanto juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dan memastikan sistem pengendalian kebakaran berjalan dengan baik.

"Ketika terjadi kebakaran, yang kami lihat bukan hanya lokasi terbakar, tapi juga komitmen dan langkah konkret yang telah diambil sebelumnya", ia menyampaikan.

Penulis :
Aditya Yohan