
Pantau - Polresta Bengkulu menetapkan seorang remaja berinisial NR (18) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, YT (49), yang terjadi saat korban tengah melaksanakan salat Dzuhur pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah menurut hukum.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah kantongi dan ditetapkan tersangka bersangkutan. Namun untuk prosesnya kita tetap melakukan koordinasi dan melakukan cek kejiwaannya apalagi bersangkutan sudah mengantongi kartu kuning," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam.
Mengaku Dapat Bisikan, Pelaku Jalani Observasi Jiwa
Dalam pemeriksaan awal, NR mengaku mendapatkan bisikan yang menyuruhnya membunuh ibunya dan kemudian melakukan bunuh diri.
Pelaku diketahui baru saja keluar dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu sebelum kejadian.
Saat ini, NR tengah menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari di RSKJ Soeprapto untuk memastikan kondisi mentalnya.
"Pelaku sudah kita amankan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Kemungkinan proses hukum akan dilimpahkan ke Polresta Bengkulu," tambah Kompol Sujud.
Seorang tetangga korban, Yuli, menyatakan bahwa NR memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan sering mengonsumsi obat penenang.
"Dia baru pulang dari rumah sakit jiwa dan sering kambuhan-kambuhan," ungkapnya.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil observasi kejiwaan untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap NR.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf