Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Riau Gagalkan Pengiriman Lima PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap di Dumai

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Riau Gagalkan Pengiriman Lima PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap di Dumai
Foto: Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan dalam suatu kesempatan memberikan keterangan pers (sumber: Polda Riau)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang pelaku di Kota Dumai.

Tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat hendak mengantar para korban ke titik keberangkatan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

FDS diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara bagi para PMI ilegal tersebut.

"Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan.

Kronologi Penyelamatan Para Korban

Kelima korban yang berhasil diselamatkan merupakan perempuan berusia produktif dari berbagai daerah di Sumatera, yaitu Indragiri Hulu (Riau), Pariaman (Sumatera Barat), Tapanuli Utara (Sumatera Utara), dan Deli Serdang (Sumatera Utara).

Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur dan dokumen resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Para korban dijemput secara terpisah, kemudian dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, Dumai, sebelum diinapkan di sebuah hotel.

Pada Jumat pagi, FDS kembali menjemput para korban, namun aksinya berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.

Proses Hukum dan Penindakan Lanjutan

Atas perbuatannya, FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia juga dikenakan Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kombes Asep menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan perdagangan orang.

Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman 62 PMI ilegal dan menangkap enam tersangka.

"Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar," ia mengungkapkan.

Penulis :
Arian Mesa