
Pantau - Enam narapidana kasus makar tanpa senjata di Papua mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangkaian pemberian amnesti nasional yang mencakup total 1.178 narapidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kebijakan ini sebagai langkah simbolis untuk memperkuat persatuan bangsa.
"Pemberian amnesti ini merupakan simbol persatuan bangsa," ujar Supratman dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (5/8).
Nama-nama Narapidana Makar yang Diberikan Amnesti
Berikut enam narapidana makar tanpa senjata yang mendapat amnesti:
- Josephien Tanasale (Ambon), ditahan di Lapas Kelas III Ambon, divonis 2 tahun 6 bulan.
- Viktor Makamuke Bin Paulus (Papua), Lapas Kelas IIB Sorong, hukuman 2 tahun 6 bulan.
Alex Bless, Yance Kambuaya, Adolof Nauw, dan Hilkia Isir—keempatnya berasal dari Maybrat, Papua dan menjalani hukuman 4 hingga 5 tahun di Lapas Kelas I Ujung Pandang.
Selain keenam narapidana tersebut, amnesti juga diberikan kepada:
- 1.017 narapidana kasus pengguna narkotika
- 4 narapidana kasus penghinaan terhadap kepala negara
150 narapidana berkebutuhan khusus, terdiri dari:
- 78 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
- 16 orang penderita paliatif
- 1 orang disabilitas intelektual
- 55 orang lansia (berusia di atas 70 tahun)
- 1 orang kasus pidana lainnya
Hasto Kristiyanto Juga Masuk Daftar Penerima Amnesti
Amnesti juga diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap terkait perkara Harun Masiku.
Pemerintah menegaskan bahwa amnesti adalah bentuk penghapusan hukuman oleh kepala negara terhadap individu atau kelompok tertentu atas dasar pertimbangan khusus, baik kemanusiaan maupun kebangsaan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti