
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengupayakan pengurangan volume sampah laut melalui intervensi langsung di sungai, pesisir, pulau kecil, pelabuhan, dan wilayah aktivitas laut melalui Program Laut Sehat Bebas Sampah (Sebasah).
Program Laut Sebasah merupakan strategi pengelolaan sampah laut dari hulu ke hilir untuk menjawab persoalan serius pencemaran laut di Indonesia.
"Sampah laut masih merupakan salah satu masalah di Indonesia, dan ini menjadi permasalahan utama," ungkap perwakilan KKP dalam pernyataan resminya.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Langkah Strategis Pengelolaan
Laut Sebasah dijalankan melalui kolaborasi lintas sektor, melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil (Non-Governmental Organization/NGO).
Kolaborasi tersebut dinilai penting guna menciptakan dampak yang terukur dan berkelanjutan.
Latar belakang program ini tidak lepas dari fakta bahwa Indonesia masuk dalam zona Great Pacific Garbage Patch dan menempati posisi ke-5 sebagai negara penghasil sampah terbesar di dunia setelah China, Amerika Serikat, India, dan Brasil.
Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat, timbulan sampah nasional pada 2025 diperkirakan mencapai 50.062.054 ton, dan sekitar 20.024.821 ton di antaranya berpotensi masuk ke laut.
Sampah laut terbukti memberi dampak negatif terhadap ekosistem pesisir dan biota laut, salah satunya memicu eutrofikasi yang mengurangi kadar oksigen dan mengancam kelangsungan hidup makhluk laut.
Penyusunan Neraca Sampah dan Insentif Pengelolaan
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menjelaskan sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan setelah komitmen antar pihak disepakati.
Langkah tersebut mencakup penyusunan baseline data dan program kerja bersama, penguatan regulasi pendukung, pelaksanaan penilaian nasional kawasan, serta penyusunan audit kesehatan laut, neraca sampah, dan peta perubahan kawasan.
Hasil dari penilaian itu nantinya akan diverifikasi dan digunakan sebagai dasar pemberian disinsentif atau insentif.
Insentif yang dimaksud bisa berupa kebijakan fiskal dan non-fiskal, termasuk penghargaan Segara Kerthi dari Presiden RI.
KKP berharap Program Laut Sebasah tidak hanya menjadi tanggung jawab kementerian semata, tetapi menjadi gerakan bersama yang melibatkan semua pihak.
Dengan sinergi tersebut, KKP menargetkan sebanyak 70 persen sampah dapat dicegah agar tidak masuk ke laut pada tahun 2029.
- Penulis :
- Aditya Yohan










