
Pantau - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"(Laporan) sudah masuk, tapi kami belum melakukan koordinasi untuk mendalami. Mereka juga memerlukan waktu dan kita juga sedang menyiapkan tim untuk menerima koordinasi agar informasi ataupun laporan yang disampaikan itu lebih jelas, lebih gamblang," ujar Najih.
Ombudsman saat ini sedang mempersiapkan tim pemeriksa dan menjadwalkan audiensi dengan kuasa hukum Tom Lembong.
Najih menegaskan bahwa lembaganya akan menelaah laporan tersebut untuk menentukan relevansi dengan aspek pelayanan publik yang menjadi kewenangan Ombudsman.
"Jadi akan kami telaah dulu apa yang dilaporkan ke Ombudsman itu, aspek pelayanan publiknya yang di mana? Itu yang sedang kami pelajari dan kami juga sedang menunggu bahan-bahan yang diberikan oleh tim beliau," jelasnya.
Ombudsman Fokus pada Prosedur dan Potensi Maladministrasi
Menurut Najih, fokus utama Ombudsman adalah menilai penyelenggaraan pelayanan publik dari pihak yang dilaporkan.
"Karena yang menjadi kewenangan Ombudsman itu kan penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.
Jika ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk BPKP, untuk mengonfirmasi apakah tindakan mereka sesuai prosedur pelayanan publik yang berlaku.
"Kami akan telaah dari aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik bagi pihak yang diadukan, baik itu BPKP ataupun pihak-pihak lainnya," katanya.
Namun, hingga saat ini, Ombudsman belum menetapkan adanya dugaan maladministrasi karena laporan masih dalam tahap awal pemeriksaan.
"Jadi kami belum bisa menentukan jenis maladministrasinya karena masih dalam taraf proses pemeriksaan," tegas Najih.
Latar Belakang: Vonis Korupsi hingga Abolisi dari Presiden
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula pada tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan.
Ia terbukti bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.
Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Namun pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia keluar dari rutan pada pukul 22.05 WIB, setelah Keputusan Presiden diserahkan ke Rutan Cipinang oleh Kejaksaan pada malam hari setelah ditandatangani sore harinya.
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum, yang diberikan berdasarkan pertimbangan dari DPR.
- Penulis :
- Aditya Yohan