
Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai kebijakan penarikan royalti musik penting untuk melindungi pencipta lagu dan para pelaku industri musik.
Dorongan Perubahan Regulasi
"Pemerintah segera dapat menyesuaikan dan melakukan perubahan Undang-undang untuk kepentingan serta melindungi pencipta dan para pelaku-pelaku seperti penyanyi dan sebagainya," ucap Otto di Tangerang, Jumat.
Ia menegaskan aturan dalam undang-undang hak cipta perlu dibenahi agar sesuai dengan perkembangan zaman.
Penyesuaian yang dimaksud mencakup peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menemukan solusi atas polemik royalti lagu bagi musisi.
"Jadi mudah-mudahan, kalau ini perubahan Undang-undang berjalan terkait hak cipta bisa menjadi ketegasan hukum. Karena saya tahu beberapa hasil pengadilan ada yang tidak sesuai harapan masyarakat," terangnya.
Beberapa perkara persidangan mengenai hak cipta telah menjadi perhatian pemerintah, termasuk kasus di Bali dan yang melibatkan penyanyi Agnez Mo.
"Kasus di Bali umpamanya dan juga Agnez Mo dan sebagainya. Ini merupakan perhatian pemerintah dan semoga dengan kasus seperti itu pemerintah segera dapat menyesuaikan perubahan Undang-undang sebagai kepentingan masyarakat," tambahnya.
Aturan Royalti Musik di Ruang Publik
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum Agung Damarsasongko menjelaskan kewajiban ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau platform streaming lainnya.
Menurutnya, layanan streaming bersifat personal, namun jika musik diputar di ruang usaha untuk publik, maka masuk kategori penggunaan komersial sehingga memerlukan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.
Agung menegaskan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti