
Pantau - Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan memproses hukum seorang oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (7/8).
Dua Proses Hukum untuk Oknum Polisi
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol. Roy Satya Putra mengatakan Kapolda Sulteng telah menginstruksikan setiap pelanggaran anggota Polri ditindak sesuai aturan.
"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," ujarnya.
Roy menegaskan oknum yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik. Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan," jelasnya.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir karena proses penanganan kasus akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Empat Tersangka Ditahan
Polres Morowali sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian MR (19) di Bahodopi.
Mereka masing-masing berinisial G (oknum anggota Polda Sulteng, Pengamanan Khusus), J (oknum sekuriti), S (oknum sekuriti), dan R (oknum sekuriti).
Motif pengeroyokan diduga karena korban dituduh terlibat pencurian di kawasan perusahaan.
Keempat tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 7–12 tahun penjara.
- Penulis :
- Aditya Yohan