
Pantau - TNI Angkatan Darat menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo yang berujung kematian.
Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan
"Kempat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S, dan Pratu A R R," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana.
Wahyu menjelaskan, keempat tersangka sedang diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.
Selain itu, 16 prajurit lainnya turut diperiksa untuk kepentingan penyelidikan.
Ia memastikan pemeriksaan saksi dan tersangka berjalan sesuai prosedur undang-undang militer.
Kronologi dan Tuntutan Keluarga
Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Kematian Prada Lucky diduga akibat penganiayaan oleh sejumlah seniornya; dari total 20 orang yang diperiksa, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga Prada Lucky menuntut agar para pelaku dijatuhi hukuman berat.
"Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati," kata Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti