
Pantau - Roy Suryo dan kawan-kawan batal menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dijadwalkan pada Senin (11/8/2025).
Alasan Ketidakhadiran dan Permintaan Penjadwalan Ulang
"Sehubungan dengan panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami," kata kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, kliennya sudah memiliki berbagai agenda yang terjadwal sebelumnya, khususnya menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.
"Sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, hari kemerdekaan," ujarnya.
Khozinudin menegaskan ketidakhadiran ini bukan berarti mangkir tanpa keterangan. Pihaknya akan menyerahkan surat resmi kepada Direskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya, serta merekomendasikan penjadwalan ulang setelah perayaan kemerdekaan.
Jadwal Pemeriksaan dan Status Kasus
Nama-nama yang dipanggil sebagai saksi pada Senin (11/8) adalah Sunarto (YouTuber) dan Arif Nugroho (jurnalis).
Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani dijadwalkan diperiksa sebagai terlapor pada Selasa (12/8), Rustam Effendi pada Rabu (13/8), serta Mikhael Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar pada Kamis (14/8).
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (11/7).
Sejumlah laporan dari berbagai Polres juga telah ditarik ke Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana, baik terkait pencemaran nama baik maupun penghasutan dan pelanggaran UU ITE, yang kini masuk tahap penyidikan.
- Penulis :
- Aditya Yohan