Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

TNI AD: 16 Saksi Kasus Penganiayaan Prada Lucky Berpotensi Jadi Tersangka

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

TNI AD: 16 Saksi Kasus Penganiayaan Prada Lucky Berpotensi Jadi Tersangka
Foto: (Sumber: Arsip foto - Peti jenazah Prada Lucky Namo dibalut Bendera Merah Putih saat prosesi pemakaman secara militer di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/8/2025). ANTARA/Kornelis Kaha/aa.)

Pantau - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan 16 saksi yang tengah diperiksa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo berpotensi menjadi tersangka.

Potensi Penambahan Tersangka

"Untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," kata Wahyu.

Menurutnya, para saksi tersebut berpotensi menjadi tersangka karena dianggap mengetahui proses penganiayaan terhadap Prada Lucky.

Penyidik Pomdam IX/Udayana sebelumnya telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dan menahan mereka di Subdenpom IX/1-1 Ende, masing-masing Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S, dan Pratu A R R.

Proses Hukum dan Tuntutan Keluarga

Wahyu menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kepada POM AD serta memastikan penanganan kasus akan sesuai dengan undang-undang militer.

Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Kematian Prada Lucky diduga akibat penganiayaan oleh sejumlah seniornya. Dari 20 orang yang diperiksa, empat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga korban menuntut agar para pelaku dihukum setimpal.

"Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati," kata Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan