
Pantau - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sebagai langkah strategis menjelang berakhirnya masa jabatan sejumlah pimpinan Baznas.
Aturan Turunan dari PP 14/2014
Regulasi ini diundangkan di Jakarta pada 10 Juli 2025 dan menjadi turunan dari Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
PMA 10/2025 mengatur secara rinci mekanisme seleksi calon pimpinan Baznas di semua tingkatan.
" Kami berangkat dari semangat perbaikan dan penataan tata kelola zakat agar sesuai dengan amanat Undang-Undang. Oleh karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan tertib administrasi," ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu.
Di tingkat nasional, tim seleksi berjumlah 9 orang, terdiri atas 5 perwakilan Kemenag, 1 perwakilan Kementerian PAN-RB, dan 3 unsur profesional, tokoh agama, atau tokoh masyarakat.
"Tim ini akan bertugas menyaring calon-calon terbaik yang akan mengisi posisi 11 anggota Baznas pusat, yang terdiri atas delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah," kata Abu.
Di tingkat provinsi, tim seleksi ditetapkan gubernur dengan jumlah 5 orang, yakni 2 perwakilan pemerintah daerah, 2 dari Kantor Wilayah Kemenag, dan 1 unsur tokoh agama atau profesional.
Tingkat kabupaten/kota memiliki komposisi lebih ramping sesuai penetapan bupati atau wali kota.
Syarat dan Tahapan Seleksi
Syarat umum calon anggota Baznas antara lain WNI beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih karena tindak pidana kejahatan.
"Khusus untuk calon di tingkat nasional dan provinsi, minimal pendidikan S1. Sedangkan untuk kabupaten/kota, paling rendah SMA atau sederajat," kata dia.
Calon juga harus bersedia bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan, serta memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.
Abu Rokhmad menegaskan tahapan seleksi akan diumumkan setelah Surat Keputusan Menteri Agama tentang penetapan anggota tim seleksi ditandatangani.
"Begitu SK-nya keluar, proses seleksi segera dimulai. Ini langkah strategis untuk memastikan pengelolaan zakat ke depan dilakukan oleh orang-orang yang kredibel dan sesuai regulasi," kata dia.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama untuk pusat, gubernur untuk provinsi, atau bupati/wali kota untuk kabupaten/kota.
Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara dengan materi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
- Penulis :
- Arian Mesa