
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 jo 17 Tahun 2022 dengan menambahkan larangan baru terkait penggunaan gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP).
Temuan Satgas Pangan dan Hasil Uji Laboratorium
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan bahwa hasil investigasi Satgas Pangan Polri sepanjang 2025 menemukan 6 merek dari 30 merek gula yang beredar di pasaran menggunakan bahan baku GKR.
Temuan tersebut diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang mengacu pada metode International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).
"GKR itu kan untuk industri, memang di lapangan itu ditemukan adanya gulavit, artinya GKR dicampur dengan bahan kimia tertentu akhirnya menjadi GKP," ungkap Budi Santoso.
Aturan Baru dalam Revisi Permendag
Dalam revisi Permendag yang akan dilakukan, akan ditambahkan klausul baru bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP melalui proses kimiawi.
GKR seharusnya hanya digunakan sebagai bahan baku industri dan tidak diperjualbelikan langsung ke konsumen.
Distribusi GKR juga sudah diatur ketat dalam Permendag 17/2022 yang melarang perdagangan GKR di pasar eceran.
Namun, pemerintah menemukan adanya penyalahgunaan di lapangan berupa GKP bervitamin atau gulavit yang ternyata diproduksi dari bahan baku GKR.
Kemendag mengidentifikasi sedikitnya tiga indikasi pelanggaran dalam kasus gulavit, salah satunya adalah GKP yang beredar ternyata berbahan baku GKR.
- Penulis :
- Arian Mesa