Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPRD Bali Sahkan Perda Bale Kerta Adhyaksa Sebagai Kado HUT ke-67 Provinsi Bali

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPRD Bali Sahkan Perda Bale Kerta Adhyaksa Sebagai Kado HUT ke-67 Provinsi Bali
Foto: DPRD Bali setuju tetapkan Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali menjadi peraturan daerah bertepatan HUT Provinsi Bali Ke-67 di Denpasar (sumber: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Pantau - DPRD Bali resmi menetapkan Raperda Bale Kerta Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah pada Kamis, 14 Agustus 2025 di Denpasar, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-67 Provinsi Bali.

Persetujuan Kilat untuk Kado Istimewa

Wakil Koordinator Pansus, Agung Bagus Tri Candra Arka, menyampaikan bahwa persetujuan ini diberikan setelah pembahasan raperda dipercepat hanya dalam waktu satu minggu.

"Iya momentum ini tidak ada yang kebetulan, atas karunia tuhan karena tanpa restu tuhan belum tentu terjadi hari ini, jadi ini kado istimewa bagi Provinsi Bali dan masyarakat Bali," ungkapnya.

Raperda ini diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali pada Rabu, 6 Juli 2025, dan menjadi raperda dengan proses pembahasan tercepat.

Agung Bagus Tri menjelaskan bahwa meskipun pembahasan berjalan cepat, prosesnya melalui kajian akademik, sosial, dan budaya yang matang.

"Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali disusun secara tegas dan terukur dengan landasan urgensi pembentukan suatu lembaga yang mampu menjembatani atau meminimalisir dampak perkara hukum umum terhadap kehidupan sosial," ujarnya.

Tujuan dan Fungsi Bale Kerta Adhyaksa

Bale Kerta Adhyaksa dibentuk untuk menjadi lembaga di setiap desa adat yang mampu menyelesaikan perkara hukum ringan secara musyawarah, sehingga dapat menekan jumlah kasus di pengadilan formal.

Lembaga ini akan didanai oleh APBD Bali dan berfungsi sebagai konsultan, fasilitator, dan pendamping yang memperkuat kerta desa adat, dengan lingkup terbatas pada perkara adat (wicara).

Selama ini kerta desa adat berfokus pada kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban wilayah desa adat, sehingga Bale Kerta Adhyaksa dibutuhkan untuk melengkapi fungsi tersebut.

Bale Kerta Adhyaksa akan bekerja sama dengan kejaksaan, kantor wilayah hukum dan HAM, pengadilan, serta instansi pemerintah lainnya.

DPRD Bali menyetujui raperda ini karena dinilai mengandung ketentuan yang mendorong penyelesaian perkara secara sederhana, murah, dan cepat, serta mengadopsi prinsip keadilan restoratif.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, membacakan keputusan dewan, "Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 tentang persetujuan penetapan raperda Provinsi Bali menjadi peraturan daerah, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan penetapan kesatu, memberikan persetujuan penetapan Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa menjadi peraturan daerah."

"Kedua, penetapan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Bali, 14 Agustus 2025," lanjutnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Bali atas kerja sama dalam pembahasan raperda tercepat yang bertepatan dengan HUT Provinsi Bali.

"Dinamika yang berkembang merupakan bagian dari komitmen kesesuaian Pemprov Bali dan DPRD Bali, Bale Kerta Adhyaksa yang berada dalam lingkup desa adat monumental yang makin memperkokoh posisi desa adat sebagai warisan adiluhung dari leluhur," ungkapnya.

Gubernur Koster akan memproses perda ini ke Kementerian Dalam Negeri agar segera diberlakukan bersamaan dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis :
Shila Glorya