HOME  ⁄  Nasional

Kemen-P2MI Terima Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp3 Miliar dari KPK untuk Migrant Center

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemen-P2MI Terima Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp3 Miliar dari KPK untuk Migrant Center
Foto: Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo () dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan Negara di Kementerian P2MI di Jakarta (sumber: ANTARA FOTO/Asri Mayang Sari)

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) menerima aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kemen-P2MI, Jakarta, Kamis (14/8).

Penyerahan Aset Rampasan Negara

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan Negara dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding.

"Kami bersyukur mendapat harta rampasan dari hasil tindak pidana korupsi dari KPK berupa bangunan beserta tanah seluas 800 meter persegi yang berada di Kota Bandar Lampung," ungkap Abdul Kadir Karding.

Ia menyebut aset tersebut akan digunakan untuk penempatan, pelayanan, serta perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

"Aset ini akan kami gunakan untuk upaya-upaya membangun infrastruktur, terutama Migrant Center untuk pelatihan atau sementara untuk shelter untuk digunakan sebaik-baiknya bagi kepentingan perlindungan pekerjaan migran Indonesia," ujarnya.

Nilai dan Mekanisme Penyerahan

Ibnu Basuki Widodo menyebut aset tersebut bernilai sekitar Rp3 miliar.

"Tadi kami sudah menyerahkan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia rumah atau tanah beserta bangunannya kurang lebih senilai Rp3 miliar," kata Ibnu.

Penyerahan aset kepada Kemen-P2MI merupakan tindak lanjut untuk mengembalikan kerugian negara agar aset bisa bermanfaat bagi masyarakat.

"(Itu) kami serahkan, (itu) namanya sudah dieksekusi. Eksekusinya diberikan kepada instansi lain yang mengajukan permohonan dan permohonan KPK tersebut diteruskan kepada Menteri Keuangan dan kemudian Menkeu memberikan suatu penetapan namanya PSP," jelasnya.

PSP atau Penetapan Status Penggunaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 terkait aset rampasan negara hasil tindak pidana korupsi.

Ibnu menegaskan aset rampasan yang memenuhi kriteria dapat diberikan status penggunaan untuk kementerian atau lembaga yang membutuhkan guna menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Jadi hasil dari perampasan tindak pidana korupsi itu setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan atau pengadilan tinggi pengadilan negeri ataupun Mahkamah Agung yang penting telah memulai kekuatan hukum tetap maka dieksekusi," kata Ibnu.

Penulis :
Shila Glorya