
Pantau - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, termasuk isu kecerdasan buatan (artificial intelligence), karya cipta digital, dan tata kelola manajemen royalti.
Hak Cipta Jadi Kunci Pelindungan Karya
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa hak cipta merupakan instrumen utama untuk melindungi karya di era digital.
“Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) dan LMK berperan vital dalam memastikan hak ekonomi para pencipta terlindungi,” ungkapnya dalam acara IP Talks yang dipantau secara daring di Jakarta.
Agung menambahkan, masyarakat perlu meningkatkan literasi hukum agar memahami kewajiban menggunakan karya secara legal.
Wakil Ketua LMKN Pencipta, Dedy Kurniadi, menekankan pentingnya sistem penarikan dan pendistribusian royalti yang transparan, akuntabel, dan berbasis kolaborasi.
“Hak cipta merupakan hak ekonomi yang nyata, sehingga di era digital semua pihak harus memastikan setiap pemanfaatan karya memberi manfaat yang layak bagi penciptanya,” ujarnya.
Menurutnya, LMKN memiliki mandat sebagai one gate system dalam menghimpun royalti dari berbagai penggunaan komersial seperti media penyiaran, kafe, hotel, hingga platform digital, untuk kemudian didistribusikan kepada para pencipta melalui LMK yang sah.
Tantangan dan Peluang di Era Digital
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad Ramli, menilai bahwa ekosistem hak cipta yang sehat memerlukan kepastian hukum, keberpihakan kepada pencipta, dan kesadaran konsumen untuk menggunakan platform resmi.
“Era digital adalah dua sisi mata uang yang menyimpan tantangan besar pembajakan sekaligus peluang distribusi dan monetisasi karya kreatif secara global,” ucap Ramli.
IP Talks dengan tema Pelindungan Kreativitas di Era Digital: Tantangan dan Peluang menjadi salah satu sesi utama pada acara IP Xpose Indonesia.
Kegiatan tersebut menghadirkan pakar hukum, pelaku industri kreatif, kreator, perwakilan platform digital, dan LMKN untuk membahas strategi memperkuat ekosistem hak cipta di tengah perkembangan teknologi.
DJKI berharap melalui forum tersebut, pelindungan hak cipta menjadi kesadaran kolektif sehingga kreativitas anak bangsa dapat berkembang, terlindungi dari pembajakan, dan memberi manfaat ekonomi berkelanjutan.
- Penulis :
- Shila Glorya