
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menolak 55 permohonan paspor yang terindikasi akan digunakan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Dominasi Pemohon Warga Lokal dan Proses Penolakan
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba menyebut mayoritas pemohon yang ditolak adalah warga lokal, sementara sebagian lainnya berasal dari luar daerah karena pengurusan paspor kini bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja di Indonesia dengan membawa KTP dan dokumen persyaratan lain.
"Biasanya, saat proses wawancara baru diketahui tujuan pemohon paspor, kalau ada indikasi bekerja ilegal di luar negeri, akan kita tolak. Rata-rata pemohon yang ditolak ini akan bekerja secara ilegal di Malaysia, Singapura, Kamboja hingga Vietnam," ungkapnya.
Sebelum keputusan penolakan, pemohon akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Imigrasi.
Proses dilanjutkan dengan pembuatan berita acara pemeriksaan serta penetapan keputusan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Upaya Pencegahan TPPO di Wilayah Perbatasan
Ben Yuda menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pencegahan sekaligus perlindungan bagi warga Indonesia dari potensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Kondisi geografis Tanjungpinang yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura menjadikan wilayah ini rawan menjadi pintu keluar-masuk PMI ilegal.
"Pengawasan bersama lintas sektor terus ditingkatkan guna mencegah keberangkatan PMI melalui jalur ilegal," ujarnya.
- Penulis :
- Shila Glorya