billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkum HAM Tegaskan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional Bebas Royalti

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menkum HAM Tegaskan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional Bebas Royalti
Foto: (Sumber: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. ANTARA/HO-Kemenkum/am.)

Pantau - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional lainnya tidak dikenakan royalti musik karena telah termasuk dalam domain publik.

Lagu Nasional Masuk Domain Publik, Dikecualikan dalam UU Hak Cipta

Supratman menyatakan bahwa isu penerapan royalti terhadap lagu nasional muncul karena adanya kesalahpahaman dalam memahami Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa dalam UU Hak Cipta sudah jelas disebutkan bahwa pemutaran lagu nasional, termasuk Indonesia Raya, dikecualikan dari kewajiban pembayaran royalti.

"Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta," kata Supratman.

Pasal 43 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara serta lagu kebangsaan menurut sifat aslinya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

PSSI: Lagu Kebangsaan Adalah Perekat Nasionalisme

Sekjen PSSI, Yunus Nusi, juga menegaskan bahwa lagu kebangsaan yang dinyanyikan dalam pertandingan timnas tidak seharusnya dikenakan royalti.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” ungkap Yunus.

Menurutnya, pencipta lagu kebangsaan mencurahkan karyanya di tengah perjuangan kemerdekaan tanpa memikirkan keuntungan materi.

Polemik soal royalti lagu kebangsaan sempat mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap dikenakan royalti.

Namun, pernyataan itu akhirnya diralat oleh Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, yang menegaskan bahwa Indonesia Raya sudah berstatus public domain sehingga tidak lagi berada dalam perlindungan hak cipta.

Penulis :
Ahmad Yusuf